Ferdinand Hutahaean Terjerat Ucapan Sendiri, Polisi Sudah Serahkan Dia ke Kejaksaan

Siswanto | Suara.com

Senin, 24 Januari 2022 | 17:46 WIB
Ferdinand Hutahaean Terjerat Ucapan Sendiri, Polisi Sudah Serahkan Dia ke Kejaksaan
Ferdinand Hutahaean. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Ferdinand Hutahaean dan perkara yang menjeratnya diserahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pagi tadi.

Ferdinand dijerat kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian setelah membuat pernyataan kontroversial melalui media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan berkas perkara tahap satu Ferdinand dinyatakan lengkap sejak 18 Januari 2022.

Tadi pagi jam 10.00 WIB, penyidik melakukan penyerahan tahap kedua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam keterangan tertulis menyatakan Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan subsider Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 156a huruf a KUHP, atau Pasal 156 KUHP.

Selanjutnya, Ferdinand akan dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan negara Rorenmin Bareskrim Mabes Polri mulai 24 Januari sampai 12 Februari 2022.

Menyangkut langkah penangguhan penahanan yang diajukan Ferdinand pada hari Senin (17/1/2021), penyidik Polri menyatakan belum menerima surat pengajuan penangguhan itu, sampai akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan tahap dua.

Ferdinand diadukan ke polisi oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia pada hari Rabu (5/1/2021).

Dia dilaporkan menyangkut dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Mereka mengadukan kalimat yang dibuat Ferdinand di Twitter pada tanggal 4 Januari 2022.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," kata Ferdinand.

Tulisan itu kemudian menyulur kemarahan sejumlah kalangan.

Sebelum ditahan dan setelah ditahan, Ferdinand meminta maaf kepada masyarakat.

Dari rutan Bareskrim Polri, dia menulis surat permintaan maaf yang berisi kalima berikut ini.

"Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT," katanya, Senin (17/1/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Penggunaan Gas Air Mata Saat Bentrokan di Rempang Sesuai Prosedur, Polri: Apa yang Dievaluasi?

Klaim Penggunaan Gas Air Mata Saat Bentrokan di Rempang Sesuai Prosedur, Polri: Apa yang Dievaluasi?

News | Jum'at, 08 September 2023 | 20:14 WIB

Bareskrim Polri Gandeng Kominfo dan BSSN Selidiki Peretas Akun YouTube DPR RI

Bareskrim Polri Gandeng Kominfo dan BSSN Selidiki Peretas Akun YouTube DPR RI

News | Rabu, 06 September 2023 | 16:44 WIB

Besok, Bareskrim Polri Periksa Wulan Guritno Terkait Kasus Promosi Judi Online

Besok, Bareskrim Polri Periksa Wulan Guritno Terkait Kasus Promosi Judi Online

Video | Rabu, 06 September 2023 | 15:50 WIB

Anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Diduga Tewas Ditembak Seniornya di Rusun Polri Cikeas

Anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Diduga Tewas Ditembak Seniornya di Rusun Polri Cikeas

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 18:55 WIB

Tidak Hadir Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus TPPU Panji Gumilang, Dua Petinggi PT SBMK Minta Ditunda Jumat

Tidak Hadir Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus TPPU Panji Gumilang, Dua Petinggi PT SBMK Minta Ditunda Jumat

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 17:42 WIB

Masih Diperiksa, Adik dan Ibu Dito Mahendra Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Senpi Ilegal

Masih Diperiksa, Adik dan Ibu Dito Mahendra Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Senpi Ilegal

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 15:13 WIB

Beberkan Beragam Modus TPPO, Polri: Tawaran PRT hingga Dijadikan PSK di Luar Negeri

Beberkan Beragam Modus TPPO, Polri: Tawaran PRT hingga Dijadikan PSK di Luar Negeri

News | Senin, 12 Juni 2023 | 22:38 WIB

Pekan Ini, Bareskrim Periksa Orangtua dan Adik Dito Mahendra soal Kasus Senpi Ilegal

Pekan Ini, Bareskrim Periksa Orangtua dan Adik Dito Mahendra soal Kasus Senpi Ilegal

Video | Senin, 12 Juni 2023 | 18:00 WIB

Polisi Klaim Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terbukti Terlibat Kasus TPPO di Lampung

Polisi Klaim Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terbukti Terlibat Kasus TPPO di Lampung

News | Kamis, 08 Juni 2023 | 19:43 WIB

Densus 88 Tangkap Empat Terduga Teroris Asal Uzbekistan, Diduga Terafiliasi Jaringan Katiba Tawhid Wal Jihad

Densus 88 Tangkap Empat Terduga Teroris Asal Uzbekistan, Diduga Terafiliasi Jaringan Katiba Tawhid Wal Jihad

News | Selasa, 04 April 2023 | 17:59 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB