Tengah Jalani Pidana, KPK Jadwalkan Ulang Periksa Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur

Senin, 24 Januari 2022 | 18:46 WIB
Tengah Jalani Pidana, KPK Jadwalkan Ulang Periksa Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: antara)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan, Syamsuddin alias Aco dalam kasus suap barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Sedianya, Syamsuddin diperiksa KPK pada Jumat (21/1/2022) kemarin. Namun tak hadir dalam pemeriksaan penyidik antirasuah untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

"Dijadwal ulang (pemeriksaan Sekretaris DPC Syamsuddin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).

Ali menyebut, alasan penjadwalan ulang, karena dari informasi diketahui saksi Syamsuddin sedang menjalani hukuman pidana. Namun, Ali tak menjelaskan detailnya tersebut.

"Infonya lagi jalani pidana," imbuhnya

Dalam operasi tangkap tangan Bupati Abdul Gafur Mas'ud, KPK menyita setidaknya menyita uang Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.

Mereka ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain Abdul, KPK menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.

Baca Juga: Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara, KPK Sita Dokumen Proyek Hingga Catatan Transaksi Keuangan

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan langsung dilakukan penahanan lebih lanjut selama 20 hari pertama. Mulai Kamis 13 Januari sampai 1 Februari 2022.

"Upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama,"ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI