Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Pengeroyokan Berujung Maut Terhadap Wiyanto Halim

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 25 Januari 2022 | 11:48 WIB
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Pengeroyokan Berujung Maut Terhadap Wiyanto Halim
Tersangka pengeroyokan kakek Wiyanto Halim hingga tewas di Jakarta Timur saat dihadirkan di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan Wiyanto Halim (89) meninggal dunia. Ia adalah pemobil yang tewas usai dikejar dan diteriaki maling hingga videonya viral di media sosial.

"Sampai dengan hari ini Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).

Kata Zulpan, kelima tersangka bukan provokator dalam aksi pengeroyokan berujung maut tersebut, melainkan sejumlah orang yang terprovokasi saat melihat korban diteriaki sebagai maling.

"Lima orang ini terbukti melakukan kekerasan, mereka mengakui melakuman itu akibat provokasi," jelasnya.

Kelima tersangka merupakan anak muda, mereka adalah TJ (21), JI (23), RYM (23), MA (18), dan MJ (18).

Kata dia, kelima tersangka memiliki perannya masing-masing, TJ menendang mobil dan pinggang korban. Sementara JI juga menendang mobil dan tubuh korban.

Kemudian RYM melakukan penganiayaan serta menarik korban keluar dari mobil. Sedangkan MA dan MJ melakukan pengerusakan terhadap mobil korban.

Namun, kasus ini masih akan terus dikembangkan, sebab diduga terdapat tersangka lainnya.

Polisi menunjukkan barang bukti pengeroyokan kakek Wiyanto Halim hingga tewas di Jakarta Timur. (Suara.com/Yaumal)
Polisi menunjukkan barang bukti pengeroyokan kakek Wiyanto Halim hingga tewas di Jakarta Timur. (Suara.com/Yaumal)

Dalam menetapkan tersangka kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Para saksi tersebut diduga mengetahui persis kejadian ini.

"Saksi yang sudah diperiksa, yang menguatkan (saksi kunci) tindak pidana kekerasan ini ada tujuh orang yanh sudah didata," katanya.

Atas perbuatan kelima tersangka mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat korban diteriaki sebagai maling. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan korban bukan seorang maling.

"Bukan pencurian, jadi informasi dari Tebet atau Pulogadung dia bawa mobil ngebut diteriaki maling hingga dikejar," kata Ahsanul, Minggu (23/1/2022) kemarin.

Kata Ahsanul, akibat dari penyebutan maling kepada pengendara mobil itu, menimbulkan massa lain yang ikut mengejar.

Hingga akhirnya saat tiba di kawasan JIEP korban dianiaya sekolompok orang hingga akhirnya meninggal dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tewasnya Kakek Wiyanto

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tewasnya Kakek Wiyanto

Video | Selasa, 25 Januari 2022 | 09:30 WIB

14 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan Lansia di Pulogadung Berhasil Diamankan Polisi

14 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan Lansia di Pulogadung Berhasil Diamankan Polisi

Bekaci | Selasa, 25 Januari 2022 | 06:46 WIB

Kakek 89 Tahun Tewas Dikeroyok Massa Dituduh Maling, Ibu di Tangsel Penjarakan Anak

Kakek 89 Tahun Tewas Dikeroyok Massa Dituduh Maling, Ibu di Tangsel Penjarakan Anak

Jakarta | Selasa, 25 Januari 2022 | 07:05 WIB

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim di Cakung, Salah Satunya Provokator Teriak Maling

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim di Cakung, Salah Satunya Provokator Teriak Maling

News | Senin, 24 Januari 2022 | 22:42 WIB

Wiyanto Halim, Kakek 89 Tahun yang Meninggal Dikeroyok Dituduh Maling di Cakung, Luka Parah di Bagian Kepala

Wiyanto Halim, Kakek 89 Tahun yang Meninggal Dikeroyok Dituduh Maling di Cakung, Luka Parah di Bagian Kepala

Jakarta | Senin, 24 Januari 2022 | 21:34 WIB

Kakek Wiyanto Halim Tewas Dituduh Maling, Keluarga Duga Aksi Pengeroyokan Sudah Dirancang

Kakek Wiyanto Halim Tewas Dituduh Maling, Keluarga Duga Aksi Pengeroyokan Sudah Dirancang

Video | Selasa, 25 Januari 2022 | 04:00 WIB

Kematian Wiyanto Halim: Sebelumnya Dapat Ancaman Pembunuhan, Sayangnya Nama Pelaku Dirahasiakan hingga Meninggal

Kematian Wiyanto Halim: Sebelumnya Dapat Ancaman Pembunuhan, Sayangnya Nama Pelaku Dirahasiakan hingga Meninggal

News | Selasa, 25 Januari 2022 | 07:00 WIB

Terkini

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB