Tolak Gugatan Mahasiswa UKI, MK Sebut Tindakan Polisi Setop dan Periksa Identitas Warga saat Patroli Konstitusional

Rabu, 26 Januari 2022 | 18:47 WIB
Tolak Gugatan Mahasiswa UKI, MK Sebut Tindakan Polisi Setop dan Periksa Identitas Warga saat Patroli Konstitusional
Ilustrasi polisi. Tolak Gugatan Mahasiswa UKI, MK Sebut Tindakan Polisi Setop dan Periksa Identitas Warga saat Patroli Konstitusional. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 16 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Permohonan ini sebelumnya ajukan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga yang mempersoalkan wewenang anggota Polri memberhentikan serta memeriksa identitas saat patroli. 

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan pada Selasa (25/1/2022).

“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar.

Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU Polri itu sendiri berbunyi; “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri”. 

Leonardo dan Fransiscus selaku Pemohon dalam permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021, mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam dirinya ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.

Sedangkan, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim MK Manahan MP Sitompul, berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah menjadi penyebab anggota kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain. 

Menurutnya, apa yang didalilkan oleh Pemohon bukanlah persoalan konstitusionalitas norma. Melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.

Di sisi lain, Sitompul berpendapat persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa telah memiliki batasan yang jelas. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, dan peraturan pelaksana lainnya.

“Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga: Gegara Kalimat "Kalimantan, Tempat Jin Buang Anak", Edy Mulyadi Dilaporkan Banyak Pihak

Atas pertimbangan itu, MK berpendapat Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional.

Kekhawatiran Leonardo dan Fransiscus sebagai Pemohon terkait adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI