Tolak Gugatan Mahasiswa UKI, MK Sebut Tindakan Polisi Setop dan Periksa Identitas Warga saat Patroli Konstitusional

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 26 Januari 2022 | 18:47 WIB
Tolak Gugatan Mahasiswa UKI, MK Sebut Tindakan Polisi Setop dan Periksa Identitas Warga saat Patroli Konstitusional
Ilustrasi polisi. Tolak Gugatan Mahasiswa UKI, MK Sebut Tindakan Polisi Setop dan Periksa Identitas Warga saat Patroli Konstitusional. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 16 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Permohonan ini sebelumnya ajukan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga yang mempersoalkan wewenang anggota Polri memberhentikan serta memeriksa identitas saat patroli. 

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan pada Selasa (25/1/2022).

“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar.

Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU Polri itu sendiri berbunyi; “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri”. 

Leonardo dan Fransiscus selaku Pemohon dalam permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021, mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam dirinya ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.

Sedangkan, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim MK Manahan MP Sitompul, berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah menjadi penyebab anggota kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain. 

Menurutnya, apa yang didalilkan oleh Pemohon bukanlah persoalan konstitusionalitas norma. Melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.

Di sisi lain, Sitompul berpendapat persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa telah memiliki batasan yang jelas. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, dan peraturan pelaksana lainnya.

“Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

baca juga

Atas pertimbangan itu, MK berpendapat Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional.

Kekhawatiran Leonardo dan Fransiscus sebagai Pemohon terkait adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Kalimat "Kalimantan, Tempat Jin Buang Anak", Edy Mulyadi Dilaporkan Banyak Pihak

Gegara Kalimat "Kalimantan, Tempat Jin Buang Anak", Edy Mulyadi Dilaporkan Banyak Pihak

Sumsel | Rabu, 26 Januari 2022 | 18:44 WIB

Sopir Mercy Kasus Tabrakan Beruntun di Depan Kantor Wali Kota Jaksel Diperiksa Polisi, SH jadi Tersangka?

Sopir Mercy Kasus Tabrakan Beruntun di Depan Kantor Wali Kota Jaksel Diperiksa Polisi, SH jadi Tersangka?

News | Rabu, 26 Januari 2022 | 18:20 WIB

Status Perkara Naik ke Tahap Penyidikan, Edy Mulyadi Dipanggil ke Bareskrim Hari Jumat

Status Perkara Naik ke Tahap Penyidikan, Edy Mulyadi Dipanggil ke Bareskrim Hari Jumat

Kalbar | Rabu, 26 Januari 2022 | 17:34 WIB

Buku Hikayat Pohon Ganja Disita Sebagai Barang Bukti Kasus Ganja Sintetis, Apa Isi Bukunya?

Buku Hikayat Pohon Ganja Disita Sebagai Barang Bukti Kasus Ganja Sintetis, Apa Isi Bukunya?

Sumsel | Rabu, 26 Januari 2022 | 17:24 WIB

Terkini

RAPBN 2027: Purbaya Turunkan Target Setoran Bea Cukai Jadi Rp 316,6 Triliun, Minus Rp 4 Triliun

RAPBN 2027: Purbaya Turunkan Target Setoran Bea Cukai Jadi Rp 316,6 Triliun, Minus Rp 4 Triliun

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Publik Speaking Namora Siahaan BEM UI Bikin Publik Terkagum-kagum Wapres Kena Senggol

Publik Speaking Namora Siahaan BEM UI Bikin Publik Terkagum-kagum Wapres Kena Senggol

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Spesifikasi KRI Ki Hadjar Dewantara yang Mau Dijual Prabowo, Harganya Rp700 Miliar?

Spesifikasi KRI Ki Hadjar Dewantara yang Mau Dijual Prabowo, Harganya Rp700 Miliar?

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:09 WIB

Selamat! Dikta eks Yovie And Nuno Resmi Menikah

Selamat! Dikta eks Yovie And Nuno Resmi Menikah

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Pemprov Sulsel Kecipratan Rp38 Miliar dari Pusat, Untuk Biaya Apa?

Pemprov Sulsel Kecipratan Rp38 Miliar dari Pusat, Untuk Biaya Apa?

Sulsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Soal Bantuan Asing untuk Gempa NTT, Istana: Masih Bisa Kita Tangani

Soal Bantuan Asing untuk Gempa NTT, Istana: Masih Bisa Kita Tangani

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:02 WIB

iQOO 16 Segera Meluncur, Bawa Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro dan Layar 165Hz

iQOO 16 Segera Meluncur, Bawa Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro dan Layar 165Hz

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Kabinet Bayangan Gelar Upacara Rakyat di Kendeng Pati

Kabinet Bayangan Gelar Upacara Rakyat di Kendeng Pati

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:59 WIB

21 Orang Pembawa Bom Molotov Jelang Demo Bundaran HI Bukan Mahasiswa

21 Orang Pembawa Bom Molotov Jelang Demo Bundaran HI Bukan Mahasiswa

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sentuh Level Berbahaya

Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sentuh Level Berbahaya

Riau | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:54 WIB

×