Minta Rekomendasi Ke Kejati Agar Kasus Fatia Dan Haris Azhar Dihentikan, Tim Advokasi: Seharusnya Kedepankan Mediasi

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 27 Januari 2022 | 13:33 WIB
Minta Rekomendasi Ke Kejati Agar Kasus Fatia Dan Haris Azhar Dihentikan, Tim Advokasi: Seharusnya Kedepankan Mediasi
Tim kuasa hukum Fatia dan Haris Azhar. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mengajukan surat permohonan rekomendasi penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus yang menjerat dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, Kamis (27/1/2022) hari ini.

Sebab, mereka menilai jika laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan merupakan bentuk pemidanaan yang dipaksakan.

Kuasa hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap menyebut, dalam surat permohan rekomendasi itu, mereka turut melampirkan hasil riset berjudul "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya" yang menyeret Luhut. Dia menyebut, hasil kajian itu tetap berdasar pada fakta, analisis, dan evaluasi.

"Hasil kajian itu pun juga sudah kami berikan kepada kejaksaan. Nah kemudian apakah itu pendapat yang didasarkan fakta, analisis dan evaluasi? Ya benar," ungkap Al Ayyubi di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Atas proses hukum yang kekinian sedang berjalan, Al Ayyubi menilai jika prosesnya terkesan dipaksakan. Dengan kata lain, ini merupakan bentuk kriminalisasi dan pelanggaran hukum, khususnya soal Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Yang di mana salah satu unsur di SKB itu adalah kejaksaan. Nah isinya kan begini penafsiran terhadap pasal di UU ITE itu di Pasal 27 ayat 3. Seingat saya isinya adalah itu bukan peristiwa pidana. Jika apabila itu adalah pendapat, kritik, hasil evaluasi yang memiliki kebenaran juga," sambungnya.

Dalam konteks ini, Al Ayyubi menilai jika seharusnya kepolisian patuh dan mengikuti SKB tersebut. Dia menyebut, pihaknya juga telah meminta pihak kejaksaan -- dalam surat permohonan rekomendasi -- untuk mengingatkan polisi jika kasus ini bukan suatu bentuk tindak pidana.

"Dan kami minta supaya walaupun ada pelimpahan ya jangan diterima berkas perkaranya. Kalaupun memang harus dipaksakan, ya seperti disampaikan rekan saya, bahwa kasusnya harus ditutup demi hukum," jelasnya.

Tim Advokasi Bersihkan Indonesia juga berpendapat agar seharusnya Kapolri mengedepankan proses mediasi dalam konteks laporan Undang-Undang ITE. Polisi, kata dia, seharusnya memanggil para pihak-pihak terkait.

baca juga

"Nah sampai sekarang kan belum ada mediasi kalau teman-teman mengikuti dari awal sampai sekarang. Yang ada adalah mengikuti selera Pak Luhut Binsar Pandjaitan," ucap Al Ayyubi.

"Kalau tidak ada mediasi artinya ada pelanggaran dari surat telegram dari Kapolri, intinya sih itu," pungkas dia.

Pidana Paksa

Kuasa hukum Fatia, Andi Muhammad Rizaldi mengatakan, kasus yang menjerat kliennya dan Haris bisa dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau sebagai bentuk kriminalisasi. Atas hal itu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mengajukan surat permohonan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Tadi kami sudah menyampaikan surat permintaan dikeluarkannya rekomendasi pada jaksa atau Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengusulkan kepada penyidik yang melakukan penyidikan untuk mengeluarkan suatu rekomendasi penghentian perkara," kata Andi.

Menurut Andi, apa yang dilakukan Fatia dan Haris dijamin menurut instrumen hukum dan juga dalam konteks hak asasi manusia. Selain itu, kajian yang disampaikan mereka berdua merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam memantau jalannya pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Upaya Penjemputan Paksa Haris Azhar dan Fatia, Pengamat: Preseden Buruk Bagi Demokrasi

Upaya Penjemputan Paksa Haris Azhar dan Fatia, Pengamat: Preseden Buruk Bagi Demokrasi

News | Rabu, 19 Januari 2022 | 04:15 WIB

Diperiksa 6 Jam di Polda Metro Jaya, Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Dicecar 37 Pertanyaan

Diperiksa 6 Jam di Polda Metro Jaya, Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Dicecar 37 Pertanyaan

Jakarta | Selasa, 18 Januari 2022 | 21:58 WIB

Kecewa Mau Dijemput Paksa Polisi, Haris Azhar: Karena Saya Belum Mandi

Kecewa Mau Dijemput Paksa Polisi, Haris Azhar: Karena Saya Belum Mandi

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 19:55 WIB

Polda Metro Jaya Cecar 37 Pertanyaan ke Haris dan Fatia KontraS

Polda Metro Jaya Cecar 37 Pertanyaan ke Haris dan Fatia KontraS

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 19:39 WIB

KontraS Sebut Upaya Jemput Paksa Fatia dan Haris Azhar Tindakan Kriminalisasi

KontraS Sebut Upaya Jemput Paksa Fatia dan Haris Azhar Tindakan Kriminalisasi

Sumbar | Selasa, 18 Januari 2022 | 12:35 WIB

Sempat Menolak Dijemput Paksa, Haris Azhar Tiba di Polda Metro Jaya

Sempat Menolak Dijemput Paksa, Haris Azhar Tiba di Polda Metro Jaya

Lampung | Selasa, 18 Januari 2022 | 12:24 WIB

Sempat Mau Dijemput Paksa, Haris Azhar Dan Fatia Tiba Di Polda Metro Jaya

Sempat Mau Dijemput Paksa, Haris Azhar Dan Fatia Tiba Di Polda Metro Jaya

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 12:11 WIB

Terkini

Tall Poppy Syndrome: Ketika Orang Berhasil Justru Dicari Kekurangannya

Tall Poppy Syndrome: Ketika Orang Berhasil Justru Dicari Kekurangannya

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 13:10 WIB

9 Rekomendasi Day Cream Pemudar Bekas Jerawat dan Noda Hitam

9 Rekomendasi Day Cream Pemudar Bekas Jerawat dan Noda Hitam

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 13:10 WIB

Seperti Apa Senjata Militer Luar Angkasa Amerika Serikat?

Seperti Apa Senjata Militer Luar Angkasa Amerika Serikat?

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:08 WIB

7 Night Cream Retinol agar Wajah Tampak Kencang dan Garis Halus Tersamarkan

7 Night Cream Retinol agar Wajah Tampak Kencang dan Garis Halus Tersamarkan

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 13:06 WIB

Ahmad Luthfi Minta Pembenahan PRPP Jadi Prioritas, Libatkan Bupati dan Wali Kota

Ahmad Luthfi Minta Pembenahan PRPP Jadi Prioritas, Libatkan Bupati dan Wali Kota

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 13:05 WIB

Bahaya Penggunaan Prompt, Pendinginan Server Menyebabkan Krisis Air Bersih

Bahaya Penggunaan Prompt, Pendinginan Server Menyebabkan Krisis Air Bersih

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 13:00 WIB

Natalius Pigai Tegaskan Tak Takut Kena Reshuffle: Bangun Bangsa Harga Mati

Natalius Pigai Tegaskan Tak Takut Kena Reshuffle: Bangun Bangsa Harga Mati

News | Kamis, 17 September 2026 | 12:59 WIB

Jejak Penggunaan Narkoba Tertua: Peneliti Temukan Bukti dari Manusia 25.000 Tahun Lalu di Sulawesi

Jejak Penggunaan Narkoba Tertua: Peneliti Temukan Bukti dari Manusia 25.000 Tahun Lalu di Sulawesi

News | Kamis, 17 September 2026 | 12:58 WIB

4 Lagu Friendzone untuk Mengungkapkan Perasaan Korban Just Friends, Cocok di Instagram Story

4 Lagu Friendzone untuk Mengungkapkan Perasaan Korban Just Friends, Cocok di Instagram Story

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 12:58 WIB

5 Mesin Cuci Portable Tanpa Listrik, Cocok Buat Anak Kos dan Traveling

5 Mesin Cuci Portable Tanpa Listrik, Cocok Buat Anak Kos dan Traveling

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 12:55 WIB

×