Sambangi Kejati DKI, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia Minta Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris Azhar Dihentikan

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 27 Januari 2022 | 14:07 WIB
Sambangi Kejati DKI, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia Minta Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris Azhar Dihentikan
Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menyerahkan surat permohonan rekomendasi penghentian perkara dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/1/2022). [Suara.com/Arga]

Suara.com - Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mengajukan surat permohonan rekomendasi penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus yang menjerat dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, Kamis (27/1/2022).

Diketahui, mereka dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyusul hasil riset soal dugaan konflik kepentingan bisnis di Papua.

Kuasa hukum Fatia, Andi Muhammad Rizaldi mengatakan, kasus yang menjerat kliennya dan Haris bisa dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau sebagai bentuk kriminalisasi. Atas hal itu, Tim Advokasi mengajukan surat permohonan ke Kejati DKI Jakarta.

"Tadi kami sudah menyampaikan surat permintaan dikeluarkannya rekomendasi pada jaksa atau Kepala Kejati DKI Jakarta untuk mengusulkan kepada penyidik yang melakukan penyidikan untuk mengeluarkan suatu rekomendasi penghentian perkara," kata Andi di lokasi.

Menurut Andi, apa yang dilakukan Fatia dan Haris dijamin menurut instrumen hukum dan juga dalam konteks hak asasi manusia. Selain itu, kajian yang disampaikan mereka berdua merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam memantau jalannya pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.

Dalam surat permohonan itu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia juga menyampaikan bahwa secara hukum, kasus yang menjeraf Fatia dan Haris tidak layak untuk dilanjutkan. Sebab, tidak ditemukan peristiwa pidana di dalamnya.

"Kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan karena tidak ada peristiwa pidana sama sekali dalam kasus ini," ujarnya.

Andi berpendapat, seharusnya pihak kejaksaan yang melakukan penelitian atas kasus ini bisa memberikan satu usul kepada penyidik untuk tidak melanjutkan kasus tersebut. Atau, lebih baik menghentikan kasus yang menjerat Fatia dan Haris.

Muhammad Al Ayyubi Harahap, selaku kuasa Hukum Haris Azhar menambahkan, isi surat permohonan itu juga berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat yang masuk dalam bagian hak asasi manusia. Artinya, hasil riset yang disampaikan Fatia dan Haris merupakan bagian dari partisipasi publik untuk kemajuan hak asasi manusia.

baca juga

Poin selanjutnya,karena Fatia dan Haris adalah pembela hak asasi manusia. Artinya, secara undang-undang mereka berdua dilindungi baik dalam konteks hukum nasional maupun internasional.

"Bahwa mereka dilindungi, substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang dimana substansinya adalah membahas tentang hak asasi manusia di wilayah Papua," papar Al Ayyubi.

Atas proses hukum yang kekinian sedang berjalan, Al Ayyubi menilai jika prosesnya terkesan dipaksakan. Dengan kata lain, ini merupakan bentuk kriminalisasi dan pelanggaran hukum, khususnya soal Surat Keputusan Bersama/SKB.

"Yang di mana salah satu unsur di SKB itu adalah kejaksaan. Nah isinya kan begini penafsiran terhadap pasal di UU ITE itu di Pasal 27 ayat 3. Seingat saya isinya adalah itu bukan peristiwa pidana. Jika apabila itu adalah pendapat, kritik, hasil evaluasi yang memiliki kebenaran juga," tutur dia.

Upaya Jemput Paksa

Polisi berupaya menjemput paksa terhadap dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Selasa (18/1/2022) pagi tadi sekitar pukul 07.45 WIB. Namun, keduanya menolak dan menegaskan akan hadir langsung menemui penyidik Polda Metro Jaya, siang hari.

Sebagai informasi, lima anggota polisi dari Polda Metro Jaya menyambangi kediamanan Fatia dan ada empat polisi yang mendatangi kediaman Haris Azhar. Kedatangan pihak kepolisian ini dilakukan guna meminta keterangan Fatia dan Haris dalam hal laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Haris dan Fatia pun hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka keluar sekitar pukul 17.47 WIB.
Haris menyebut ada 17 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya. Sedangkan, Fatia sebanyak 20 pertanyaan.

"Saya 17, Fatia 20 dijumlah jadi 37," ungkap Haris.

Menurut Haris, pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kebanyakan menjurus soal akun YouTube miliknya. Selain itu juga soal riset atau kajian terkait "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya".

"Banyak soal akun YouTube saya. Lalu juga soal materi conflict of interestnya dan soal riset oleh sembilan organisasi," ujar Haris.

"Juga dipertanyakan terkait sumber-sumber riset ataupun data-data yang menyebutkan terkait dugaan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan yang di mana itu sebenarnya sudah dijelaskan di dalam risetnya juga. Selain itu mempertanyakan terkait metodologi dan sebagainya yang itu tadi sudah dijawab melalui proses pemeriksaan," imbuh Fatia.

Berkenaan dengan itu, Haris juga menegaskan bahwa dirinya dan Fatia kali ini diperiksa dengan status saksi. "Masih saksi," tegas Haris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Fatia dan Haris Azhar Ajukan Permohonan Rekomendasi Penghentian Perkara

Kuasa Hukum Fatia dan Haris Azhar Ajukan Permohonan Rekomendasi Penghentian Perkara

Lampung | Kamis, 27 Januari 2022 | 13:36 WIB

Ditanya Wartawan Soal Kantornya Digeledah Kejati, Kepala Distamhut DKI Suzi: No Comment!

Ditanya Wartawan Soal Kantornya Digeledah Kejati, Kepala Distamhut DKI Suzi: No Comment!

News | Rabu, 26 Januari 2022 | 18:36 WIB

Jadi Pangkostrad karena Menantu Luhut, Mayjen Maruli Simanjuntak: Mau Saya Tolak juga Berkaitan

Jadi Pangkostrad karena Menantu Luhut, Mayjen Maruli Simanjuntak: Mau Saya Tolak juga Berkaitan

Lampung | Rabu, 26 Januari 2022 | 14:10 WIB

Terkini

Fafa Sumenep Bawa Pesan Positif Lewat Single Bismillah Karena Cinta

Fafa Sumenep Bawa Pesan Positif Lewat Single Bismillah Karena Cinta

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:17 WIB

Bagaimana Cara Memilih Sunscreen yang Aman untuk Anak-anak?

Bagaimana Cara Memilih Sunscreen yang Aman untuk Anak-anak?

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:17 WIB

Buang Sampah Sembarangan: Mengapa Kita Masih Takut Menegur Pelanggar?

Buang Sampah Sembarangan: Mengapa Kita Masih Takut Menegur Pelanggar?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:15 WIB

Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:12 WIB

Selebrasi Argentina Picu Kontroversi, Apa Makna Spanduk Las Malvinas?

Selebrasi Argentina Picu Kontroversi, Apa Makna Spanduk Las Malvinas?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:10 WIB

Aksi Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil Berakhir, Empat Pelaku Dibekuk Polisi

Aksi Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil Berakhir, Empat Pelaku Dibekuk Polisi

Sumut | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:01 WIB

Inggris Gugur, Harry Kane Sesali Taktik Parkir Bus saat Dibungkam Argentina

Inggris Gugur, Harry Kane Sesali Taktik Parkir Bus saat Dibungkam Argentina

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:51 WIB

HUT ke-70, Danamon Terus Hadir Menemani Berbagai Fase Kehidupan Nasabah Lintas Generasi

HUT ke-70, Danamon Terus Hadir Menemani Berbagai Fase Kehidupan Nasabah Lintas Generasi

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:51 WIB

Lebih Sehat dan Aman di Perut, Ini 4 Macam Ragi Alami untuk Membuat Roti

Lebih Sehat dan Aman di Perut, Ini 4 Macam Ragi Alami untuk Membuat Roti

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:50 WIB

Dari Iseng Main CDID, Cdidel Kini Bangun Komunitas Lewat Live Streaming TikTok

Dari Iseng Main CDID, Cdidel Kini Bangun Komunitas Lewat Live Streaming TikTok

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:46 WIB

×