Ditanya Wartawan Soal Kantornya Digeledah Kejati, Kepala Distamhut DKI Suzi: No Comment!

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 26 Januari 2022 | 18:36 WIB
Ditanya Wartawan Soal Kantornya Digeledah Kejati, Kepala Distamhut DKI Suzi: No Comment!
Kepala Dinas Hutan Kota dan Pertamanan DKI Suzi Marsitawati. [Foto: Ayojakarta.com]

Suara.com - Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta sempat digeledah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena dugaan korupsi pengadaan lahan. Namun, sampai sekarang, pihak Distamhut masih tutup mulut soal penggeledahan tersebut.

Kepala Distamhut DKI, Suzi Marsitawati sempat ditemui saat sedang berada di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/1/2022). Namun, ketika ditanya Suzi masih juga tidak mau memberikan komentar apapun.

Ia menghindari pertanyaan dari awak media dan terus berjalan menuju mobil yang menjemputnya.

"Saya no comment!" kata Suzi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta. Hal ini dilakukan karena berkaitan dengan dugaan korupsi pembebasan lahan.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menjelaskan pihaknya sedang  mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti.
Dalam fakta penyidikan Kejati DKI, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp326.972.478.000 yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.

Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Jakarta Timur.

"Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26.719.343.153," ujar Ashari dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (21/1/2022).

baca juga

Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual.


"Sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Akhir Kontrak Swastanisasi Air, PAM Jaya Gandeng Kejati DKI

Jelang Akhir Kontrak Swastanisasi Air, PAM Jaya Gandeng Kejati DKI

News | Minggu, 16 Januari 2022 | 11:20 WIB

Skenario Pembukaan RTH di Jakarta: Pengunjung Harus Scan QR Code

Skenario Pembukaan RTH di Jakarta: Pengunjung Harus Scan QR Code

Jakarta | Jum'at, 10 September 2021 | 18:28 WIB

Beredar Foto Truk Angkutan Jenazah, Distamhut DKI: Itu Simulasi

Beredar Foto Truk Angkutan Jenazah, Distamhut DKI: Itu Simulasi

Jakarta | Senin, 21 Juni 2021 | 22:29 WIB

Viral Foto Truk Angkutan Jenazah Covid-19, Ini Kata Pemprov DKI Jakarta

Viral Foto Truk Angkutan Jenazah Covid-19, Ini Kata Pemprov DKI Jakarta

News | Senin, 21 Juni 2021 | 21:03 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×