Terapkan DMO, Produsen Kelapa Sawit Mentah Kini Wajib Pasok Dalam Negeri Sebelum Ekspor

Reza Gunadha, Achmad Fauzi

Kamis, 27 Januari 2022 | 18:36 WIB
Terapkan DMO, Produsen Kelapa Sawit Mentah Kini Wajib Pasok Dalam Negeri Sebelum Ekspor
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. [Antara]

Suara.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) pada minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Kebijakan  tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis (27/1/2022).

Mendag Lutfi menjelaskan, kebijakan DMO ini mewajibkan produsen CPO untuk memasok dalam negeri sebelum melakukan ekspor.

"Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing," ujar Mendag dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).

Lutfi mengungkapkan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. 

Sedangkan kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Lalu, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein," tutur dia. 

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng.

Rinciannya, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku. 

baca juga

"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Janjikan Minyak Goreng Kemasan Rp14.000 Segera Tersedia di Pasar Tradisional

Pemerintah Janjikan Minyak Goreng Kemasan Rp14.000 Segera Tersedia di Pasar Tradisional

Bisnis | Jum'at, 21 Januari 2022 | 15:05 WIB

Kebijakan Minyak Goreng Murah Rp14 Ribu Berlaku Hari Ini, Bisa Beli di Toko Ritel

Kebijakan Minyak Goreng Murah Rp14 Ribu Berlaku Hari Ini, Bisa Beli di Toko Ritel

Batam | Rabu, 19 Januari 2022 | 12:49 WIB

Mendag Ungkap Tiga Bahan Pokok Yang Akan Diimpor Pada 2022

Mendag Ungkap Tiga Bahan Pokok Yang Akan Diimpor Pada 2022

Bisnis | Selasa, 18 Januari 2022 | 18:45 WIB

Biar Pasokan Bahan Baku Minyak Goreng Aman, Pemerintah Berwacana Larang Terbatas Ekspor CPO

Biar Pasokan Bahan Baku Minyak Goreng Aman, Pemerintah Berwacana Larang Terbatas Ekspor CPO

Bisnis | Selasa, 18 Januari 2022 | 17:35 WIB

Usai Disinggung Soal Reshuffle, Mendag Klaim Beberapa Harga Bahan Pokok Mulai Turun

Usai Disinggung Soal Reshuffle, Mendag Klaim Beberapa Harga Bahan Pokok Mulai Turun

Bisnis | Selasa, 18 Januari 2022 | 16:14 WIB

Dinilai Tak Mampu Memberi Kinerja Terbaik, Menteri Ini Berpotensi Dicopot Jokowi

Dinilai Tak Mampu Memberi Kinerja Terbaik, Menteri Ini Berpotensi Dicopot Jokowi

News | Minggu, 16 Januari 2022 | 15:18 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB