Sedangkan Dodi Reza Alex, Herman Mayori, dan Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy itu ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)
Wah! Tak Mau Duit Rupiah, Bupati Muba Nonaktif Minta Fee Uang Proyek Pakai Dolar
Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 28 Januari 2022 | 08:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sungai Tungkal Meluap Deras, Begini Nasib Pemudik Sumatra di Kemacetan
09 April 2025 | 14:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI