Wah! Tak Mau Duit Rupiah, Bupati Muba Nonaktif Minta Fee Uang Proyek Pakai Dolar

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 28 Januari 2022 | 08:28 WIB
Wah! Tak Mau Duit Rupiah, Bupati Muba Nonaktif Minta Fee Uang Proyek Pakai Dolar
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex berada di dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Persentase pemberian uang dari setiap proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba tersebut yaitu 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman Mayori, dan 2-3 persen untuk Eddi Umari, serta tiga persen untuk ULP, satu persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain.

Setelah Suhandy sepakat dengan komitmen fee tersebut maka kemudian Dinas PUPR Muba melakukan penandatanganan kontrak untuk menetapkan Suhandy sebagai pemenang empat proyek itu pada Maret-April 2021.

Empat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Dalam perjalanannya dari empat proyek tersebut di antaranya Danau Ulak Ria dan Irigasi Ngulak III yang selesai lebih dulu, sedangkan dua lainnya belum selesai sampai saat ini.

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Dodi Reza Alex, Herman Mayori, dan Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy itu ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI