Sejumlah 98 Karyawan Pinjol yang Digerebek Polisi di Pantai Indah Kapuk Berstatus Saksi dan Telah Dipulangkan

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 28 Januari 2022 | 18:43 WIB
Sejumlah 98 Karyawan Pinjol yang Digerebek Polisi di Pantai Indah Kapuk Berstatus Saksi dan Telah Dipulangkan
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Kepolisian telah memulangkan 98 karyawan yang bekerja di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Diketahui, pada kemarin lusa, kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di sana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sosok itu berinsial V yang merupakan manajer perusahaan.

"Satu yang sudah jadi tersangka saudari V. Adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya saksi," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/1/2022).

Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pinjaman online alias pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka merupakan manajer perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut, V ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik melaksanakan gelar perkara pagi tadi.

"Tersangka inisial V. Dia manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal ini," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (27/1/2022).

Atas perbuatannya, tersangka V dijerat dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Subdit Siber Direktorat Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di PIK, pada Rabu (26/1) kemarin malam. Dalam penggerebekan penyidik mengamankan satu manajer dan 98 karyawan.

Dari hasil penyelidikan awal diketahui perusahaan pinjol ilegal ini membawahi 14 aplikasi. Berikut daftarnya:

  1. Dana Aman
  2. Uang Rodi
  3. Pinjaman Terjamin
  4. Kantung Rupiah
  5. Dana Induk
  6. Dana Roket
  7. Dana Online
  8. Modal Uang
  9. Tercepat
  10. Uang Tunai
  11. Cashworld
  12. Pinjaman Kedua
  13. Lava
  14. Go Kredit

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Warga Terjerat Pinjol Ilegal, MUI Tangsel Jelaskan Hukumnya: Terkesan Legal, Tapi Penipuan

Banyak Warga Terjerat Pinjol Ilegal, MUI Tangsel Jelaskan Hukumnya: Terkesan Legal, Tapi Penipuan

Jakarta | Jum'at, 28 Januari 2022 | 16:41 WIB

Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakut, Polisi Ciduk 27 Orang

Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakut, Polisi Ciduk 27 Orang

News | Jum'at, 28 Januari 2022 | 16:25 WIB

Emak-emak Probolinggo Tertipu Pinjaman Online, Terperdaya Sebab Pelaku Mengaku dari Tokopedia

Emak-emak Probolinggo Tertipu Pinjaman Online, Terperdaya Sebab Pelaku Mengaku dari Tokopedia

Malang | Jum'at, 28 Januari 2022 | 14:27 WIB

Terkini

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:13 WIB

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:06 WIB

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:46 WIB

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:38 WIB

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:26 WIB

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:12 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:03 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:57 WIB

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:55 WIB

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:51 WIB