Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakut, Polisi Ciduk 27 Orang

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 28 Januari 2022 | 16:25 WIB
Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakut, Polisi Ciduk 27 Orang
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjol ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Aparat kepolisian kembali mengungkap praktik pinjaman online atau pinjol ilegal. Terkini, kantor pinjol ilegal yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara digerebek pihak kepolisian pada Kamis (27/1/2022) malam.

Sebanyak 27 orang turut diamankan pihak kepolisian. Rinciannya, 26 karyawan dan satu manajer.

"Yang kami amankan ada 27 orang. Itu ada karyawan sama manajer ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).

Dwi mengatakan kantor pinjol yang digerebek itu berada di sebuah ruko dan tak mempunyai nama perusahaan. Dia menambahkan, kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan empat aplikasi pinjaman.

Kekinian, polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus kantor pinjol ilegal tersebut. Dalam hal ini, polisi tengah berkoordinasi dengan pihak lain guna menelusuri kasus tersebut.

"Masih pemeriksaan lebih dalam lagi. Kami lagi koordinasi sama OJK juga untuk melihat mana aplikasi-aplikasi yang ilegal," pungkas Dwi.

Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pinjaman online alias pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka merupakan manajer daripada perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut tersangka berinisial V. Dia ditetapkan tersangka usai penyidik melaksanakan gelar perkara pagi tadi.

"Tersangka inisial V. Dia manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal ini," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

baca juga

Atas perbuatannya, tersangka V dijerat dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Gerebek Lagi Ruko Sarang Pinjol Ilegal di PIK, Manajer WN China hingga Penagih Utang Ditangkap

Polisi Gerebek Lagi Ruko Sarang Pinjol Ilegal di PIK, Manajer WN China hingga Penagih Utang Ditangkap

News | Jum'at, 28 Januari 2022 | 10:16 WIB

Pesan LPSK Ke Para Korban Pinjol: Jangan Takut Melapor Ke Polisi Dan Minta Perlindungan

Pesan LPSK Ke Para Korban Pinjol: Jangan Takut Melapor Ke Polisi Dan Minta Perlindungan

News | Jum'at, 28 Januari 2022 | 08:34 WIB

Aksi Heroik Sopir TransJakarta, Hukum Bekerja di Kantor Pinjol Ilegal Dalam Islam

Aksi Heroik Sopir TransJakarta, Hukum Bekerja di Kantor Pinjol Ilegal Dalam Islam

Jakarta | Jum'at, 28 Januari 2022 | 07:10 WIB

Tegas! MUI Tangsel soal Hukum Islam Bekerja di Kantor Pinjol Ilegal: Haram

Tegas! MUI Tangsel soal Hukum Islam Bekerja di Kantor Pinjol Ilegal: Haram

Jakarta | Kamis, 27 Januari 2022 | 20:36 WIB

Resmi Tersangka, Manajer Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Penjaringan Terancam 12 Tahun Penjara

Resmi Tersangka, Manajer Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Penjaringan Terancam 12 Tahun Penjara

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 15:14 WIB

Terkini

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:30 WIB

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:00 WIB

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

×