Kecam Pembongkaran Paksa Masjid Milik Komunitas Ahmadiyah di Sintang, Ini Permintaan YLBHI ke Jokowi

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Sabtu, 29 Januari 2022 | 13:23 WIB
Kecam Pembongkaran Paksa Masjid Milik Komunitas Ahmadiyah di Sintang, Ini Permintaan YLBHI ke Jokowi
Sejumlah warga Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. (Foto: dok. Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendapat informasi adanya sejumlah aparat satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, akan membongkar secara paksa Masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan. Bangunan masjid itu merupakan milik komunitas muslim Ahmadiyah.

"Pagi ini, YLBHI mendapat informasi bahwa sejumlah aparat satpol PP Kabupaten sintang sudah mengepung masjid Miftahul Huda untuk melakukan pembongkaran secara paksa masjid milik komunitas muslim Ahmadiyah," kata Ketua YLBHI M. Isnur dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1/2022).

Menurut Isnur pembongkaran masjid milik komunitas muslim Ahmadiyah berdasarkan tindak lanjut dari kebijakan intoleran dari Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Sintang.

"Yang telah menerbitkan Surat Peringatan (SP3), dan surat tugas pembongkaran masjid yg menunjuk Kasatpol PP sebagai pelaksana," ucapnya.

Menurut Isnur, kebijakan pembongkaran masjid milik komunitas Ahmadiyah telah bertentangan dengan pasal 29 (2) UUD 1945.

Adapun bunyi pasal tersebut "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,"

Menurut Isnur, jalan keluar dengan melakukan pembongkaran masjid milik komunitas Ahmadiyah tentunya hanya memperluas konflik berbasis agama.

"Aksi pembongkaran paksa juga akan berpotensi memperpanjang dan memperluas konflik berbasis agama," ungkapnya.

Maka itu, YLBHI mengecam keras upaya pembongkaran masjid milik komunitas Ahmadiyah secara paksa. Adapun sikap YLBHI, kata Isnur, menuntut Bupati Sintang untuk menghentikan upaya pembongkaran paksa masjid Miftahul Huda milik komunitas muslim Ahmadiyah.

Kemudian, Isnur berharap Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan teguran keras dan sanksi kepada Bupati Sintang dan Gubernur Kalimantan Barat.

"Serta memerintahkan kepada Bupati Sintang dan gubernur Kalbar untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran konstitusi," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buka Rapat Kerja ICMI, Jokowi Jelaskan Pentingnya Transformasi Untuk Menghadapi Segala Tantangan

Buka Rapat Kerja ICMI, Jokowi Jelaskan Pentingnya Transformasi Untuk Menghadapi Segala Tantangan

News | Sabtu, 29 Januari 2022 | 13:13 WIB

Jokowi: Program IKN Bukan Hanya Sekedar Memindahkan Gedung Pemerintahan

Jokowi: Program IKN Bukan Hanya Sekedar Memindahkan Gedung Pemerintahan

News | Sabtu, 29 Januari 2022 | 12:28 WIB

Sudah Bukan Zaman VOC, Presiden Jokowi: Tidak Ada Lagi Ekspor Bahan Mentah!

Sudah Bukan Zaman VOC, Presiden Jokowi: Tidak Ada Lagi Ekspor Bahan Mentah!

News | Sabtu, 29 Januari 2022 | 11:49 WIB

Tanggapi Ceramah Ustaz Irwan Syaifullah Soal Kebijakan Melawan Allah, Denny Siregar: Developer Surga Bersabda

Tanggapi Ceramah Ustaz Irwan Syaifullah Soal Kebijakan Melawan Allah, Denny Siregar: Developer Surga Bersabda

Bogor | Sabtu, 29 Januari 2022 | 11:17 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB