Jika Dibahas Antarkementerian, Peraturan Pelabelan Galon Polikarbonat Berisiko Masuk Judicial Review MA

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Minggu, 30 Januari 2022 | 21:58 WIB
Jika Dibahas Antarkementerian, Peraturan Pelabelan Galon Polikarbonat Berisiko Masuk Judicial Review MA
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI), Fajri Nursyamsi. (tangkapan layar/Youtube DPR)

Suara.com - Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai pembahasan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pada galon polikarbonat perlu diselesaikan hanya oleh pihak terkait saja.

Sehingga penyelesaian atau harmonisasi tidak perlu dilakukan semua kementerian lembaga. Menurutnya, jika dilakukan Pembahasan Antar Kementerian (PAK) akan berisiko masuk judicial review Mahkamah Agung (MA).

“Jadi, sebelum ada kesepakatan antar kementerian dan lembaga terkait, maka harusnya ditunda dulu harmonisasinya. Karena, itu berarti secara substansi belum dapat disepakati K/L terkait,” ujar Fajri kepada wartawan pada Minggu (30/1/2022).

Fajri pun menyayangkan proses harmonisasi yang telah dilakukan di awal Januari. Padahal, ada ketidaksepakatan dari beberapa pemangku kepentingan dan belum dilakukannya Regulatory Impact Analysis.

Menurutnya, pembentukan proses pembentukan suatu peraturan harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Apalagi kalau peraturannya itu akan mengikat pihak luar institusi pembentuknya.
 
Karena revisi Peraturan BPOM itu sudah masuk harmonisasi dan sudah dikirim ke Kantor Seskab, menurut Fajri, jika Kemenkumham memutuskan untuk diloloskan akan ada beberapa resiko.

“Apabila tetap dilanjutkan prosesnya sampai kemudian disahkan, pengujian Peraturan Menteri/Kepala Lembaga itu bisa dibawa ke Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan UU,” pungkasnya.

Wacana revisi aturan pelabelan air galon yang mengandung zat kimia Bisphenol A (BPA) ditanggapi serius oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, revisi aturan seputar penggunaan zat kimia BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK) bertujuan untuk melindungi konsumen dalam jangka panjang.

"Terkait BPA saat ini sedang berproses. Upaya BPOM merevisi (peraturan) dikaitkan dengan labeling air minum dalam kemasan yang kandungan BPA-nya sedang berproses pada tahapan harmonisasi," kata Penny K Lukito dalam sesi tanya jawab konferensi pers secara virtual "Intensifikasi Pangan Olahan Menjelang Natal 2021" yang diikuti dari YouTube BPOM RI di Jakarta.

baca juga

Ia mengatakan revisi tersebut dalam rangka menyempurnakan aturan seputar galon guna ulang yang tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang migrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dokter Spesialis Anak: Tidak Ada Hubungan Autisme dengan Air Galon Polikarbonat

Dokter Spesialis Anak: Tidak Ada Hubungan Autisme dengan Air Galon Polikarbonat

Press Release | Selasa, 28 Desember 2021 | 15:30 WIB

BPOM Tak Libatkan BSN Dalam Rencana Revisi Pelabelan Galon Polikarbonat

BPOM Tak Libatkan BSN Dalam Rencana Revisi Pelabelan Galon Polikarbonat

Bisnis | Senin, 27 Desember 2021 | 14:19 WIB

Pengusaha AMDK Jawa Tengah Tolak Pelabelan Galon Polikarbonat

Pengusaha AMDK Jawa Tengah Tolak Pelabelan Galon Polikarbonat

Bisnis | Rabu, 22 Desember 2021 | 05:41 WIB

Terkini

Hujan Deras Guyur Sirkuit Sepang, Start GP Bahrain Ditunda

Hujan Deras Guyur Sirkuit Sepang, Start GP Bahrain Ditunda

Sport | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Viral Bupati Siak Nangis saat Kunjungi Daerah Terluar, Wapres Gibran Kirim Tim Khusus

Viral Bupati Siak Nangis saat Kunjungi Daerah Terluar, Wapres Gibran Kirim Tim Khusus

Riau | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:55 WIB

Kerupuk Warna-warni dan Buah Kesabaran Uci

Kerupuk Warna-warni dan Buah Kesabaran Uci

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Sinopsis Tsuma wo Intai Shimasu, Drama Terbaru Asahi Nao dan Shinkawa Yua

Sinopsis Tsuma wo Intai Shimasu, Drama Terbaru Asahi Nao dan Shinkawa Yua

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Rumah Pintar Tak Harus Rumit: Ini Rahasia Bikin Pekerjaan Rumah Jadi Lebih Praktis

Rumah Pintar Tak Harus Rumit: Ini Rahasia Bikin Pekerjaan Rumah Jadi Lebih Praktis

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:39 WIB

Profil Kapolda Sumsel Irjen Rony Samtana, Eks Penyidik KPK di Kasus Anggodo dan Cek Pelawat BI

Profil Kapolda Sumsel Irjen Rony Samtana, Eks Penyidik KPK di Kasus Anggodo dan Cek Pelawat BI

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Indonesia Bawa Pulang 39 Medali di Asian Games 2026, Target Kemenpora Terlampaui

Indonesia Bawa Pulang 39 Medali di Asian Games 2026, Target Kemenpora Terlampaui

Sport | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Gempa 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Lansia 73 Tahun Meninggal karena Kaget

Gempa 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Lansia 73 Tahun Meninggal karena Kaget

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Rayakan Momen Bersama Keluarga, BRI Persembahkan Hadiah di Restoran Simpang Raya

Rayakan Momen Bersama Keluarga, BRI Persembahkan Hadiah di Restoran Simpang Raya

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:30 WIB

4 Light Novel Diadaptasi Anime, Ada Misteri Sains hingga Enemies-to-lovers

4 Light Novel Diadaptasi Anime, Ada Misteri Sains hingga Enemies-to-lovers

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:30 WIB

×