Kemenkes Minta Pemda Tingkatkan Pelacakan Varian Covid-19 Pakai PCR SGTF Dan WGS, Ini Ketentuannya

Senin, 31 Januari 2022 | 11:07 WIB
Kemenkes Minta Pemda Tingkatkan Pelacakan Varian Covid-19 Pakai PCR SGTF Dan WGS, Ini Ketentuannya
Ilustrasi tes PCR/antigen. [Ilustrasi: Suara.com/Ema]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa pemeriksaan WGS dilakukan untuk monitoring varian virus Corona dan penguatan surveilans genomik Covid-19.

Koordinator pemeriksaan dan pengiriman spesimen WGS adalah Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan.

Semua pengirim spesimen wajib memberikan tembusan kepada Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan.

Selain itu, pemeriksaan WGS dilakukan sesuai target bulanan yang dihitung secara proporsional.

Kriteria kasus Covid-19 yang diperiksa melalui WGS:

1. Semua penderita konfirmasi yang dirawat di rumah sakit dengan gejala berat dan/atau meninggal dunia.

2. Hasil tracing dari kasus positif (kontak) di antaranya yaitu:

a. Dirawat di rumah sakit dengan gejala klinis sakit berat atau meninggal dunia sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genom Virus SARs-CoV-2.

b. Kasus klaster pada kondisi khusus yaitu klaster dengan jumlah lebih dari 25 kasus, maka jumlah sampel ditambah 3-5 sampel dari setiap kasus indeks.

Baca Juga: Tolak Pembatasan Covid-19, Ribuan Rakyat Ceko Demo Pemerintah

3. Orang dengan riwayat infeksi dan infeksi ulang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI