Digiring Jongkok, Ini Tampang Ketum GMBI Dan Anggota Tersangka Demo Anarkis Di Mapolda Jabar

Bangun Santoso

Senin, 31 Januari 2022 | 13:24 WIB
Digiring Jongkok, Ini Tampang Ketum GMBI Dan Anggota Tersangka Demo Anarkis Di Mapolda Jabar
Polisi menunjukkan anggota ormas GMBI yang menjadi tersangka kasus perusakan fasilitas di Polda Jawa Barat. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Suara.com - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tersangka anarkis oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bertambah menjadi 12 orang.

Dia menjelaskan, 12 orang tersangka itu berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN. Satu di antaranya merupakan ketua umum ormas tersebut yakni MFR.

"Kepada mereka yang terlibat unjuk rasa GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangka nya," ucap Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1/2022).

Adapun MFR menurutnya ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Jumat (28/1).

Selain itu, ada juga anggota GMBI yang berinisial SBI yang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung. Setelah itu petugas dari Polrestabes Bandung menggiring SBI ke Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.

"SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati. Dan di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball," kata dia.

313 kendaraan diamankan usai demo GMBI di Polda Jabar. [Ayobandung.com]
313 kendaraan diamankan usai demo GMBI di Polda Jabar. [Ayobandung.com]

Kemudian polisi juga menetapkan tersangka terhadap anggota GMBI yang berinisial GG. Ibrahim mengatakan GG merupakan orang yang menunggangi patung macan kumbang atau "Maung Lodaya" yang merupakan simbol Polda Jawa Barat.

"Tersangka ini selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi (penghinaan) simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya," kata dia.

Para 12 tersangka itu, kata dia, dikenakan dengan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, aksi dari ormas GMBI itu terjadi pada Kamis (27/1) di depan Polda Jawa Barat sejak pagi hingga menyebabkan kemacetan Jalan Soekarno Hatta. Aksi itu kemudian berujung kericuhan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari kericuhan itu, Ibrahim menyebut ada sejumlah fasilitas yang rusak mulai dari pintu gerbang, pagar yang patah, lampu yang pecah. Aksi tersebut pun diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas.

Adapun aksi tersebut dilakukan oleh ormas GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu justru telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

313 Kendaraan Diamankan Usai Demo GMBI di Polda Jabar, Puluhan Tak Terdaftar di Data Kepolisian

313 Kendaraan Diamankan Usai Demo GMBI di Polda Jabar, Puluhan Tak Terdaftar di Data Kepolisian

Jabar | Senin, 31 Januari 2022 | 13:07 WIB

Polisi Geledah Markas GMBI, Dapati Sejumlah Senjata Tajam Dan 15 Orang Diringkus

Polisi Geledah Markas GMBI, Dapati Sejumlah Senjata Tajam Dan 15 Orang Diringkus

News | Senin, 31 Januari 2022 | 06:45 WIB

15 Anggota GMBI di Bogor Diamankan, Kapolres: Kita Temukan Senjata Tajam di Beberapa Markasnya

15 Anggota GMBI di Bogor Diamankan, Kapolres: Kita Temukan Senjata Tajam di Beberapa Markasnya

Bogor | Minggu, 30 Januari 2022 | 19:18 WIB

Demo Berujung Ricuh GMBI, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana: Cara Orang Sunda lah, Sopan Santunnya Dipakai

Demo Berujung Ricuh GMBI, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana: Cara Orang Sunda lah, Sopan Santunnya Dipakai

Jabar | Sabtu, 29 Januari 2022 | 07:47 WIB

Diduga Jadi Aktor Intelektual Perusakan Fasilitas Polda Jabar, Ketua Umum GMBI Ditetapkan Jadi Tersangka

Diduga Jadi Aktor Intelektual Perusakan Fasilitas Polda Jabar, Ketua Umum GMBI Ditetapkan Jadi Tersangka

Jabar | Jum'at, 28 Januari 2022 | 20:08 WIB

Sempat Rusuh di Jabar, Ratusan Massa GMBI Tiba di Mapolda Jateng, Aksi Humanis Polisi Bikin Adem

Sempat Rusuh di Jabar, Ratusan Massa GMBI Tiba di Mapolda Jateng, Aksi Humanis Polisi Bikin Adem

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Januari 2022 | 18:28 WIB

Bikin Rusuh di Mapolda Jabar, Ketum GMBI Fauzan Rachman dan 10 Anak Buahnya jadi Tersangka

Bikin Rusuh di Mapolda Jabar, Ketum GMBI Fauzan Rachman dan 10 Anak Buahnya jadi Tersangka

News | Jum'at, 28 Januari 2022 | 16:47 WIB

Terkini

Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:05 WIB

The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran

The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:05 WIB

IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump

IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:00 WIB

Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti

Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:00 WIB

Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026

Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026

Jogja | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:58 WIB

Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan

Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:57 WIB

MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau

MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:53 WIB

Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp10 Juta Tangkap Begal, Syaratnya Pelaku Harus Selamat

Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp10 Juta Tangkap Begal, Syaratnya Pelaku Harus Selamat

Jabar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:48 WIB

First Look Serial My Brilliant Career, Tayang Agustus 2026 di Netflix

First Look Serial My Brilliant Career, Tayang Agustus 2026 di Netflix

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:45 WIB

Promo KPR BRI dan Pilihan Suku Bunga Berjenjang Hingga Juli 2026

Promo KPR BRI dan Pilihan Suku Bunga Berjenjang Hingga Juli 2026

Bri | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:43 WIB

×