Digiring Jongkok, Ini Tampang Ketum GMBI Dan Anggota Tersangka Demo Anarkis Di Mapolda Jabar

Bangun Santoso

Senin, 31 Januari 2022 | 13:24 WIB
Digiring Jongkok, Ini Tampang Ketum GMBI Dan Anggota Tersangka Demo Anarkis Di Mapolda Jabar
Polisi menunjukkan anggota ormas GMBI yang menjadi tersangka kasus perusakan fasilitas di Polda Jawa Barat. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Suara.com - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tersangka anarkis oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bertambah menjadi 12 orang.

Dia menjelaskan, 12 orang tersangka itu berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN. Satu di antaranya merupakan ketua umum ormas tersebut yakni MFR.

"Kepada mereka yang terlibat unjuk rasa GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangka nya," ucap Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1/2022).

Adapun MFR menurutnya ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Jumat (28/1).

Selain itu, ada juga anggota GMBI yang berinisial SBI yang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung. Setelah itu petugas dari Polrestabes Bandung menggiring SBI ke Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.

"SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati. Dan di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball," kata dia.

313 kendaraan diamankan usai demo GMBI di Polda Jabar. [Ayobandung.com]
313 kendaraan diamankan usai demo GMBI di Polda Jabar. [Ayobandung.com]

Kemudian polisi juga menetapkan tersangka terhadap anggota GMBI yang berinisial GG. Ibrahim mengatakan GG merupakan orang yang menunggangi patung macan kumbang atau "Maung Lodaya" yang merupakan simbol Polda Jawa Barat.

"Tersangka ini selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi (penghinaan) simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya," kata dia.

Para 12 tersangka itu, kata dia, dikenakan dengan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, aksi dari ormas GMBI itu terjadi pada Kamis (27/1) di depan Polda Jawa Barat sejak pagi hingga menyebabkan kemacetan Jalan Soekarno Hatta. Aksi itu kemudian berujung kericuhan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari kericuhan itu, Ibrahim menyebut ada sejumlah fasilitas yang rusak mulai dari pintu gerbang, pagar yang patah, lampu yang pecah. Aksi tersebut pun diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas.

Adapun aksi tersebut dilakukan oleh ormas GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu justru telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

313 Kendaraan Diamankan Usai Demo GMBI di Polda Jabar, Puluhan Tak Terdaftar di Data Kepolisian

313 Kendaraan Diamankan Usai Demo GMBI di Polda Jabar, Puluhan Tak Terdaftar di Data Kepolisian

Jabar | Senin, 31 Januari 2022 | 13:07 WIB

Polisi Geledah Markas GMBI, Dapati Sejumlah Senjata Tajam Dan 15 Orang Diringkus

Polisi Geledah Markas GMBI, Dapati Sejumlah Senjata Tajam Dan 15 Orang Diringkus

News | Senin, 31 Januari 2022 | 06:45 WIB

15 Anggota GMBI di Bogor Diamankan, Kapolres: Kita Temukan Senjata Tajam di Beberapa Markasnya

15 Anggota GMBI di Bogor Diamankan, Kapolres: Kita Temukan Senjata Tajam di Beberapa Markasnya

Bogor | Minggu, 30 Januari 2022 | 19:18 WIB

Demo Berujung Ricuh GMBI, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana: Cara Orang Sunda lah, Sopan Santunnya Dipakai

Demo Berujung Ricuh GMBI, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana: Cara Orang Sunda lah, Sopan Santunnya Dipakai

Jabar | Sabtu, 29 Januari 2022 | 07:47 WIB

Diduga Jadi Aktor Intelektual Perusakan Fasilitas Polda Jabar, Ketua Umum GMBI Ditetapkan Jadi Tersangka

Diduga Jadi Aktor Intelektual Perusakan Fasilitas Polda Jabar, Ketua Umum GMBI Ditetapkan Jadi Tersangka

Jabar | Jum'at, 28 Januari 2022 | 20:08 WIB

Sempat Rusuh di Jabar, Ratusan Massa GMBI Tiba di Mapolda Jateng, Aksi Humanis Polisi Bikin Adem

Sempat Rusuh di Jabar, Ratusan Massa GMBI Tiba di Mapolda Jateng, Aksi Humanis Polisi Bikin Adem

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Januari 2022 | 18:28 WIB

Bikin Rusuh di Mapolda Jabar, Ketum GMBI Fauzan Rachman dan 10 Anak Buahnya jadi Tersangka

Bikin Rusuh di Mapolda Jabar, Ketum GMBI Fauzan Rachman dan 10 Anak Buahnya jadi Tersangka

News | Jum'at, 28 Januari 2022 | 16:47 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB