Edy Mulyadi Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara, Abu Janda: Saatnya Menari

Dany Garjito, Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 01 Februari 2022 | 11:05 WIB
Edy Mulyadi Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara, Abu Janda: Saatnya Menari
Abu Janda Menari Pakai Baju Adat Dayak Rayakan Edy Mulyadi Ditahan. (Instagram/@permadiaktivis2)

Suara.com - Edy Mulyadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 10 tahun penjara dalam kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Penahanan Edy Mulyadi itu rupanya langsung disambut pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda.

Melalui akun Instagram resminya, Abu Janda membagikan video dirinya sedang menari. Ia menari dengan mengenakan pakaian adat Dayak sebagai bentuk perayaan atas tertangkapnya Edy Mulyadi.

Dalam keterangannya, Abu Janda membagikan tautan berita mengenai penahanan Edy Mulyadi. Ia juga menandai sejumlah akun komunitas Dayak.

"Waktunya menari. @/fordayak_kt, @/gerdayak_official, @/petrus_sabang_merah, @/asang_dayak_kalteng," tulis Abu Janda sebagai keterangan Instagram seperti dikutip Suara.com, Selasa (1/2/2022).

Terlihat, tarian Abu Janda itu juga dilengkapi dengan musik daerah. Ia juga begitu bersemangat menari dengan pakaian adat Dayak di halaman rumahnya, sambil menggebu-gebu berbicara dengan bahasa Dayak.

"Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata. Arus, arus, arus. (Adil kepada Sesama Manusia, Bercermin ke Surga, Nafas Hidup itu berasal dari Tuhan. Amin, amin, amin)," kata Abu Janda.

Abu Janda Menari Pakai Baju Adat Dayak Rayakan Edy Mulyadi Ditahan. (Instagram/@permadiaktivis2)
Abu Janda Menari Pakai Baju Adat Dayak Rayakan Edy Mulyadi Ditahan. (Instagram/@permadiaktivis2)

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Edy Mulyadi dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 156 KUHP.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Edy Mulyadi, 37 saksi, dan 18 ahli. Beberapa ahli yang diperiksa yakni; ahli bahasa, ahli sosioligi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antopologi hukum.

baca juga

Adapun respons Abu Janda saat mendengar Edy Mulyadi ditahan oleh kepolisian langsung mendapatkan atensi warganet. Hingga berita ini dipublikasikan, videonya menari dengan baju adat Dayak itu telah mendapatkan 15 ribu tanda suka.

Warganet juga membanjiri kolom komentar unggahan Abu Janda tersebut dengan beragam pendapat. Banyak warganet yang memuji aksi Abu Janda sampai menuliskan komentar kocak. Tidak sedikit juga yang mengomentari mengenai penahanan Edy Mulyadi.

"Salam dari Kalimantan. Uhhhh haiii himung banar nah," komentar warganet.

"Tamengnya kurang gede bang btw," sahut warganet.

"Keren tariannya. Sumpah keren banget," puji warganet.

"Syukurlah, puji Tuhan kalau endingnya kayak gitu. Selamat Kepolisian RI," tambah yang lain.

"Bang, ini sebenarnya abang serius atau lawak-lawak sih? Kok gua lihat abangnya jadi pengen ketawa mulu dah?" tanya warganet.

"Keren banget bang Permadi. Tapi gak tahu artinya. Bahasa Dayak bener-bener itu," puji lainnya.

Video yang mungkin Anda lewatkan:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis, Waketum Gerindra Angkat Bicara soal Cagub di Pilkada DKI Jakarta

Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis, Waketum Gerindra Angkat Bicara soal Cagub di Pilkada DKI Jakarta

Jakarta | Selasa, 01 Februari 2022 | 07:10 WIB

Tak Sia-sia Bawa Baju Ganti ke Mabes Polri, Akhirnya Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka

Tak Sia-sia Bawa Baju Ganti ke Mabes Polri, Akhirnya Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka

Kalbar | Senin, 31 Januari 2022 | 20:43 WIB

Resmi! Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Resmi! Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Video | Senin, 31 Januari 2022 | 20:15 WIB

Bantah Bidik Edy Mulyadi, Polri: Penyidikan Objektif, Proporsional dan Profesional

Bantah Bidik Edy Mulyadi, Polri: Penyidikan Objektif, Proporsional dan Profesional

News | Senin, 31 Januari 2022 | 20:11 WIB

Kabar Bahagia untuk Warga Kalimantan, Edy Mulyadi Sah Jadi Tersangka Ujaran Kebencian 'Tempat Jin Buang Anak'

Kabar Bahagia untuk Warga Kalimantan, Edy Mulyadi Sah Jadi Tersangka Ujaran Kebencian 'Tempat Jin Buang Anak'

Kaltim | Senin, 31 Januari 2022 | 20:09 WIB

Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, Langsung Diterungku

Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, Langsung Diterungku

Sulsel | Senin, 31 Januari 2022 | 20:04 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×