-
Kronologi Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Dihukum 7,5 Bulan Penjara
Berikut kronologi kasus terdakwa Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak akhirnya sampai putusan pengadilan. Majelis hakim memutus Edy Mulyadi bersalah dan dihukum 7 bulan 15 hari penjara.
Selengkapnya -
Vonis Ringan Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak: Apa Perlu Pengadilan Jalanan?
Vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat atas terdakwa Edy Mulyadi kasus pernyataan Kalimantan tempat jin buang anak membuat warga adat Dayak marah. Dengan emosional, mereka pun menanyakan apa perlu pengadilan jalanan?
Selengkapnya -
Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain
Warga Dayak dari Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai pembacaan putusan majelis hakim atas terdakwa Edy Mulyadi dalam kasus pernyataan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Senin (12/9/2022). Edy Mulyadi pun kabur dari pintu lain.
Selengkapnya -
Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan
Edy Mulyadi, terdakwa kasus pernyataan Kalimantan tempat jin buang anak tak terbukti menyiarkan berita bohong atau membuat pemberitahuan bohong. Setelah pembacaan putusan itu, majelis halim pun memerintahkan agar Edy Mulyadi dikeluarkan dari tahanan, atau langsung bebas.
Selengkapnya -
Sidang Ricuh Gegara Edy Mulyadi Divonis Ringan, Masyarakat Dayat Protes: Putusan Hakim Tak Adil!
"Tidak adil, putusan hakim ini tidak adil."
Selengkapnya -
Gegara Bilang 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari, Ini Perjalanan Kasusnya
Pernyataan Edy Mulyadi yang mengatakan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' membawanya dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 bulan 15 hari.
Selengkapnya -
Jatuhkan Vonis 7 Bulan 15 Hari, Hakim Perintahkan Jaksa Keluarkan Edy Mulyadi Dari Penjara
Vonis hakim terhadap Edy Mulyadi itu jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa yakni hukuman penjara 4 tahun
Selengkapnya -
TOK! Edy Mulyadi Divonis Hukuman Penjara 7 Bulan 15 Hari Di Kasus "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak"
Vonis hakim terhadap Edy Mulyadi itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 4 tahun
Selengkapnya -
PN Jakpus Hari Ini Gelar Sidang Vonis Edy Mulyadi Di Kasus "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak"
Edy Mulyadi sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa
Selengkapnya -
Kronologi Kasus 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi hingga Dituntut 4 Tahun Penjara
Edy Mulyadi dituntut hukuman 4 tahun penjara, atas ucapannya yang menyebut lokasi IKN sebagai 'tempat jin buang anak'
Selengkapnya -
3 Kontroversi Edy Mulyadi, Kini Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'
Kasus 'tempat jin buang anak' bukan pertama kali Edy Mulyadi membuat kontroversi.
Selengkapnya -
Bikin Onar Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dituntut Empat Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni empat tahun penjara," imbuh jaksa.
Selengkapnya -
Jalani Sidang Perdana Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Optimis Tak Divonis Bersalah
Edy Mulyadi menjalani sidang perdana kasus tempat jin buang anak di PN Jakarta Pusat.
Selengkapnya -
Kasus Ujaran SARA 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Jalani Penahanan di Rutan Bareskrim
Edy Mulyadi akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri mulai hari ini hingga 19 April 2022.
Selengkapnya -
Sebelum Diadili, Edy Mulyadi Tersangka Kasus 'Tempat Jin Buang Anak' Dititipkan Jaksa ke Rutan Bareskrim Selama 20 Hari
Bima menjelaskan, Edy Mulyadi akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri mulai Kamis hingga 19 April 2022.
Selengkapnya -
Kasus Tempat Jin Buang Anak; Bareskrim Polri Serahkan Edy Mulyadi ke Kejaksaan, Segera Disidangkan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri menyerahkan Edy Mulyadi ke Kejaksaan Agung RI.
Selengkapnya -
Berkas Kasus Tempat Jin Buang Anak Sudah P-21, Edy Mulyadi Disangkakan Langgar Pasal Ini
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas tersangka Edy Mulyadi sudah P-21.
Selengkapnya -
Narasi Tempat Jin Buang Anak untuk Kalimantan Muncul Akibat Ketimbangan Pembangunan Sejak Orde Baru
Ketimpangan pembangunan sejak Orde Baru memantik kesan bahwa Kalimantan terbelakang, tempat jin buang anak.
Selengkapnya -
Tanggapi Atribut Sunda Dikenakan Edy Mulyadi, Ridwan Kamil: Jangan Pernah Ditiru dan Dicontoh
Edy Mulyadi diketahui menggunakan ikat kepala suku sunda saat memberikan pernyataan Kalimantan 'tempat jin buang anak'.
Selengkapnya -
Baru Sehari Menghuni Rutan Bareskrim Polri, Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq, Ini Kata Pengacaranya
Tersangka kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi mendapat bingkisan khusus dari Habib Rizieq Shihab di hari pertama penahanannya di Rutan Bareskrim Polri.
Selengkapnya