Edy Mulyadi Jadi Tersangka, Pakar: Ujaran Kebencian Terhadap Tempat Tak Bisa Dipidana

Nur Afitria Cika Handayani

Rabu, 02 Februari 2022 | 09:04 WIB
Edy Mulyadi Jadi Tersangka, Pakar: Ujaran Kebencian Terhadap Tempat Tak Bisa Dipidana
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARAFOTO/Adam Bariq

Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berbicara mengenai kasus Edy Mulyadi.

Diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Edy Mulyadi menyebut Kalimantan Timur sebagai 'tempat jin buang anak'.

Abdul Fickar kemudian menanggapi hal tersebut. Menurutnya, kasus Edy Mulyadi tak bisa dipidana.

"Ujaran 'tempat jin buang anak' apakah ujaran ini masuk kualifikasi kritik atau pendapat, candaan saja atau sebagai ujaran kebencian sebagaimana dirumuskan dalam pasal yang dituduhkan," kata Abdul, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Rabu (2/2/2022).

Menurutnya, Edy tak bisa dipidana karena ujaran tersebut.

"Kritik atau candaan tidak bisa dipidana, kecuali kepada orang berdasar ras atau etnis," ungkapnya.

"Bahkan, ujaran kebencian terhadap tempat dan alam pun tak bisa dipidana," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.

baca juga

Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam. Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Edy juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.

Edy Mulyadi diketahui terancam penjara selama 10 tahun.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkara Edy Mulyadi Direspons Cepat Polisi, Pengamat Pertanyakan Kasus Arteria Dahlan

Perkara Edy Mulyadi Direspons Cepat Polisi, Pengamat Pertanyakan Kasus Arteria Dahlan

Riau | Rabu, 02 Februari 2022 | 08:40 WIB

Proses Hukum Edy Mulyadi Dinilai Cepat, Novel Bamukmin: Diduga Kepentingan Politik Oligarki

Proses Hukum Edy Mulyadi Dinilai Cepat, Novel Bamukmin: Diduga Kepentingan Politik Oligarki

Bekaci | Rabu, 02 Februari 2022 | 08:39 WIB

Mason Greenwood Ditahan dalam Kasus Pemerkosaan dan Penyerangan Wanita

Mason Greenwood Ditahan dalam Kasus Pemerkosaan dan Penyerangan Wanita

Lampung | Rabu, 02 Februari 2022 | 08:39 WIB

Tanggapi Soal 'Tempat Jin Buang Anak' Husin Shihab Sebut Edy Mulyadi Penyebar Hoaks

Tanggapi Soal 'Tempat Jin Buang Anak' Husin Shihab Sebut Edy Mulyadi Penyebar Hoaks

Bekaci | Rabu, 02 Februari 2022 | 07:43 WIB

Edy Mulyadi Jadi Tersangka Sebut 'Tempat Jin Buang Anak', Pakar Hukum: Ujaran Kebencian Tempat Tak Bisa Dipenjara

Edy Mulyadi Jadi Tersangka Sebut 'Tempat Jin Buang Anak', Pakar Hukum: Ujaran Kebencian Tempat Tak Bisa Dipenjara

Bogor | Rabu, 02 Februari 2022 | 07:34 WIB

Resmi Jadi Tersangka, Begini Kronologi Mason Greenwood Terjerat Kasus Kekerasan dan Pemerkosaan

Resmi Jadi Tersangka, Begini Kronologi Mason Greenwood Terjerat Kasus Kekerasan dan Pemerkosaan

Bola | Rabu, 02 Februari 2022 | 06:52 WIB

Terkini

Cara Menghilangkan Noda Minyak di Baju, Bisa Pakai Bahan di Rumah

Cara Menghilangkan Noda Minyak di Baju, Bisa Pakai Bahan di Rumah

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 07:55 WIB

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:54 WIB

Lolos dari Maut Masalembo: Kisah Koki KM Virgo Bertahan 9 Jam Sambil Menelan Air Laut Campur Solar

Lolos dari Maut Masalembo: Kisah Koki KM Virgo Bertahan 9 Jam Sambil Menelan Air Laut Campur Solar

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 07:50 WIB

Perkuat Layanan BNPL Digital, Indodana Finance Dapat Pendanaan Rp700 Miliar

Perkuat Layanan BNPL Digital, Indodana Finance Dapat Pendanaan Rp700 Miliar

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 07:47 WIB

Heboh Isu Larangan Memakai Jilbab Saat Wawancara Magang di Solo Safari, PKS Turun Langsung

Heboh Isu Larangan Memakai Jilbab Saat Wawancara Magang di Solo Safari, PKS Turun Langsung

Surakarta | Selasa, 22 September 2026 | 07:47 WIB

Daftar 3 Media Gugat Donald Trump karena Dilarang Liputan di Gedung Putih

Daftar 3 Media Gugat Donald Trump karena Dilarang Liputan di Gedung Putih

News | Selasa, 22 September 2026 | 07:46 WIB

Perintah Prabowo! Izin Konsesi 5 Perusahaan di Kalimantan Langsung Dicabut Kemenhut

Perintah Prabowo! Izin Konsesi 5 Perusahaan di Kalimantan Langsung Dicabut Kemenhut

News | Selasa, 22 September 2026 | 07:46 WIB

Wildspeak: Ketika Alam Mengajarkan Anak Menciptakan Bahasa Sendiri

Wildspeak: Ketika Alam Mengajarkan Anak Menciptakan Bahasa Sendiri

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 07:45 WIB

Regulasi IHSG Baru dan Sentimen Suku Bunga BI: Analis Rekomendasikan Saham-saham Ini

Regulasi IHSG Baru dan Sentimen Suku Bunga BI: Analis Rekomendasikan Saham-saham Ini

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:39 WIB

Den Baguse Ngarso Punya Kebiasaan Kaul Prihatin Tidur di Teras, Sempat Dipijat Sebelum Meninggal

Den Baguse Ngarso Punya Kebiasaan Kaul Prihatin Tidur di Teras, Sempat Dipijat Sebelum Meninggal

Jogja | Selasa, 22 September 2026 | 07:38 WIB

×