“Kami usahakan melalui keluarganya esok hari. Oleh sebab malam ini tim kelelahan,” katanya.
Adapun Edy Mulyadi ditetapkan tersangka seusai diperiksa oleh penyidk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022) kemarin. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 37 saksi dan 18 ahli.
Pihak yang diperiksa di antaranya dari ahli bahasa, ahli sosioligi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antopologi hukum.
Video yang mungkin Anda lewatkan: