Peserta Karantina Bisa Ajukan Tes PCR Pembanding, Jika Positif Covid-19 Saat Hari Terakhir

Kamis, 03 Februari 2022 | 18:42 WIB
Peserta Karantina Bisa Ajukan Tes PCR Pembanding, Jika Positif Covid-19 Saat Hari Terakhir
Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tiba di bandara. Pemerintah saat ini sedang mengkaji rencana pemangkasan masa karantina bagi PPLN menjadi lima hari. [Antara]

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memastikan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang dikarantina boleh melakukan tes PCR pembanding, jika tak terima dengan hasil positif Covid-19 saat exit test.

Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto mengatakan, pelaksanaan tes PCR pembanding hanya boleh dilakukan oleh laboratorium rujukan pemerintah.

"Sekarang sudah sepakat, bahwa PPLN yang dikarantina ini ketika dinyatakan positif, dia bisa meminta tes pembanding. Jadi ditentukan beberapa rumah sakit dan laboratorium yang menurut Kementerian Kesehatan kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Suharyanto dalam jumpa pers pada Kamis (3/2/2022).

Ketika hasil tes PCR pembanding menunjukkan hasil negatif, maka petugas dari Satgas Covid-19 bersama Kemenkes akan menentukan PPLN tersebut boleh selesai karantina atau lanjut isolasi sesuai dengan gejala klinis pada saat itu.

"Kami sudah sepakat dan kerja sama dengan Kemenkes untuk menunjuk hasil tes pembanding, apabila peserta karantina ini yang tadinya dinyatakan positif kemudian ada tes pembanding negatif, ya kami akan merapatkan dan kelihatan tidak mengkhawatirkan ya kami akan selesaikan masa karantina itu," jelasnya.

Ada pun laboratorium rujukan pemerintah tersebut antara lain; Balitbangkes, RSUP Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Soebroto, RS Polri, atau laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah.

Diketahui, pemerintah memutuskan durasi karantina menjadi lima hari bagi warga negara indonesia atau asing yang sudah divaksin Covid-19 dua dosis, sementara bagi WNI yang baru divaksin satu dosis tetap wajib karantina tujuh hari.

PPLN akan menjalani dua kali tes PCR Covid-19 yakni saat tiba di pintu masuk Indonesia dan tes kedua saat hari ke-4 bagi yang wajib karantina lima hari dan hari keenam bagi yang wajib karantina tujuh hari.

Jika hasil tes PCR pada tes kedua menunjukkan hasil negatif maka masa karantina selesai dan bisa beraktivitas di Indonesia, namun jika positif Covid-19 PPLN harus melanjutkan ke masa isolasi hingga sembuh.

Baca Juga: Viral Perempuan Protes Belum Tes PCR Tapi Sudah Keluar Surat Positif Covid-19, Ini Penjelasan Bumame Farmasi SCBD

Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan. Hal ini ditetapkan melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 4 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI