Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi Lahan Munjul, Taufik Gerindra Membantah

Kamis, 03 Februari 2022 | 20:44 WIB
Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi Lahan Munjul, Taufik Gerindra Membantah
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik di Hotel Grand Cempaka Resort, Puncak, Jawa Barat, Rabu (3/11/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

"Saya tidak mengingat itu ya. Tapi yang saya tahu beliau melakukan monitor terhadap kegiatan sarana jaya," imbuhnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Yoory didakwa korupsi bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan Jaksa, Yoory melakukan korupsi lahan Munjul untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI