Terbitkan Surat Edaran PTM Terbatas, Menag: Daerah PPKM Level 2 Dapat Gelar PTM dengan 50 Persen Siswa

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 03 Februari 2022 | 20:49 WIB
Terbitkan Surat Edaran PTM Terbatas, Menag: Daerah PPKM Level 2 Dapat Gelar PTM dengan 50 Persen Siswa
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dokumentasi Kemenag)

Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa daerah dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan jumlah peserta 50 dari kapasitas ruangan.

Yaqut menuturkan hal tersebut setelah dirinya menerbitkan surat edaran baru tentang PTM terbatas. Salah satu daerah PPKM yang level 2 adalah Jakarta.

"Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2," ujar Yaqut dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Yaqut, edaran tertanggal 3 Februari 2022 ini terbit sebagai panduan yang mengatur diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri. Diskresi diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covid-19.

Pemberian diskresi tersebut kata Yaqut, juga telah menjadi kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Untuk pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri," papar Yaqut.

Selain itu Yaqut menyebut surat edaran tersebut juga mengatur tentang penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan Pendidikan.

Lebih lanjut, di dalam surat edaran disebutkan bahwa penghentian sementara PTM tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

baca juga

"Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," tegas Yaqut.

Karena itu Yaqut meminta Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.

Proses pengawasan kata dia, harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan Pendidikan.

Pengawasan juga terkait pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

"Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota juga saya minta mengawasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik," tutur Yaqut.

"Mereka juga harus memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Covid-19 Melonjak, Kapasitas Pembelajaran Tatap Muka Tak Lagi 100% Mulai Besok

Kasus Covid-19 Melonjak, Kapasitas Pembelajaran Tatap Muka Tak Lagi 100% Mulai Besok

Lifestyle | Kamis, 03 Februari 2022 | 19:55 WIB

86 Daerah yang Berlakukan PTM Terbatas 50 Persen di Zona PPKM Level 2, Catat Baik-baik!

86 Daerah yang Berlakukan PTM Terbatas 50 Persen di Zona PPKM Level 2, Catat Baik-baik!

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 19:16 WIB

Covid-19 Naik di Bontang, Kota Taman Berstatus PPKM Level 2, Ini Kata Najirah

Covid-19 Naik di Bontang, Kota Taman Berstatus PPKM Level 2, Ini Kata Najirah

Kaltim | Rabu, 02 Februari 2022 | 23:52 WIB

Berstatus Level 2, Patroli PPKM dan Bagi Masker di Pemalang Kembali Digencarkan

Berstatus Level 2, Patroli PPKM dan Bagi Masker di Pemalang Kembali Digencarkan

Jawa Tengah | Rabu, 02 Februari 2022 | 15:24 WIB

Terkini

Amran Minta Masyarakat Laporkan Beras SPHP Oplosan Lewat WhatApp

Amran Minta Masyarakat Laporkan Beras SPHP Oplosan Lewat WhatApp

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Bawa Tritura, Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di Patung Kuda

Bawa Tritura, Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di Patung Kuda

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:13 WIB

SMGR Kaji Rencana Buyback Saham, Dana Masih Rahasia

SMGR Kaji Rencana Buyback Saham, Dana Masih Rahasia

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:12 WIB

Skincare yang Paling Dibutuhkan di Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Awet Muda dan Bebas Kerutan

Skincare yang Paling Dibutuhkan di Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Awet Muda dan Bebas Kerutan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Jas Hujan Ponco vs Setelan, Lebih Baik Pilih yang Mana?

Jas Hujan Ponco vs Setelan, Lebih Baik Pilih yang Mana?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:10 WIB

PT Akulaku Capital Indonesia Kantongi Izin Jadi PIKK

PT Akulaku Capital Indonesia Kantongi Izin Jadi PIKK

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:07 WIB

Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS

Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Korban Pembunuhan di Madiun Dicibir Pelakor, Aktivis Perempuan: Memangnya Boleh Dibunuh?

Korban Pembunuhan di Madiun Dicibir Pelakor, Aktivis Perempuan: Memangnya Boleh Dibunuh?

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:03 WIB

nubia dan Smartfren Siapkan Paket Unlimited 5G, Ini Fitur nubia A77 5G

nubia dan Smartfren Siapkan Paket Unlimited 5G, Ini Fitur nubia A77 5G

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:01 WIB

Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Tim Futsal SMA Terbaik Berebut Gelar Juara

Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Tim Futsal SMA Terbaik Berebut Gelar Juara

Sport | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:00 WIB

×