- Warganet menyoroti status istri kedua korban pembunuhan di Madiun dengan menyudutkan korban.
- Budhis Utami menyatakan status pernikahan korban tidak membenarkan tindakan kekerasan dan penghakiman masyarakat.
- Budhis menilai pola pikir patriarkal membuat perempuan kerap disalahkan sementara laki-laki tidak disorot setara.
Suara.com - Kasus pembunuhan perempuan dan anaknya di Madiun, Jawa Timur, memunculkan respons di media sosial yang justru menyoroti status korban sebagai istri kedua. Alih-alih berfokus pada dugaan kekerasan yang merenggut nyawa keduanya, sebagian warganet malah menyudutkan korban dengan label pelakor atau perebut laki orang.
Direktur Institut Kapal Perempuan, Budhis Utami, menilai respons tersebut memperlihatkan bagaimana perempuan masih kerap menjadi sasaran penghakiman masyarakat, bahkan ketika menjadi korban kekerasan.
"Kalau melihat komen-komen ya, 'salah sendiri mau jadi istri kedua'. Tapi kalaupun istri kedua memangnya boleh dibunuh? Boleh dimaki-maki? Kan enggak juga," kata Budhis saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Budhis, status perkawinan korban seharusnya tidak menjadi pembenaran untuk merendahkan, memaki, apalagi melakukan kekerasan terhadap perempuan. Pilihan atau posisi seseorang dalam relasi personal tidak menghilangkan haknya untuk mendapatkan perlindungan.
Ia juga menilai respons masyarakat cenderung lebih keras menghakimi perempuan, sementara tindakan laki-laki dalam relasi yang bermasalah justru tidak mendapatkan sorotan yang setara.
![Istri sah Dwi Bagus Martono menangis dan memeluk suaminya setelah prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Selasa (27/10/2026). [beritajatim.com]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/10/28/24103-pembunuhan-ibu-dan-anak.jpg)
Dalam kasus tersebut, Budhis menyoroti bagaimana laki-laki yang menjalin hubungan dengan perempuan lain ketika sudah terikat perkawinan justru tidak selalu dipandang sebagai pihak yang melakukan kesalahan.
"Padahal itu kalau dalam konteks ada perikatan dengan istri dan kemudian menikah lagi, itu sebenarnya kan pengkhianatan. Nah, karena masyarakat kita itu berpikirnya patriarki, sentralnya itu laki-laki, maka laki-laki itu sok benar," ujarnya.
Budhis melihat pola pikir patriarkal tersebut menempatkan laki-laki sebagai pusat dalam relasi, sekaligus memberi ruang bagi mereka untuk memperlakukan perempuan sesuai kehendaknya.
"Artinya kan memberikan keleluasaan pada laki-laki itu untuk melakukan apa saja dan memperlakukan perempuan sesuai keinginannya. Jadi yang saya sebut tadi objektifikasi, dia harus mau kalau saya inginkan," kata dia.
Menurut Budhis, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui penindakan aparat penegak hukum atau penyediaan layanan perlindungan bagi korban kekerasan. Perubahan cara pandang masyarakat juga diperlukan agar perempuan tidak terus-menerus ditempatkan sebagai pihak yang disalahkan ketika mengalami kekerasan.
"Makanya selama cara pandang masyarakat masih seperti itu, tidak cukup dengan tindakan tegas aparat, tidak cukup perlindungan dari pemerintah, tidak cukup pelayanan kepada korban," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya edukasi publik untuk mengubah cara masyarakat memandang perempuan, terutama agar status, pilihan hidup, maupun relasi personal seseorang tidak dijadikan alasan untuk membenarkan perlakuan sewenang-wenang.
"Jadi makanya kita tetap menekankan edukasi untuk mengubah cara pandang masyarakat supaya tidak ada lagi yang menganggap perempuan itu boleh diperlakukan apa pun," tuturnya.