AJI Ingatkan Media Patuhi UU Pers dan Kode Etik Saat Beritakan Kasus Kekerasan Seksual

Jum'at, 04 Februari 2022 | 02:10 WIB
AJI Ingatkan Media Patuhi UU Pers dan Kode Etik Saat Beritakan Kasus Kekerasan Seksual
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan uraian tersebut, AJI mendesak:

  1. Jurnalis dan perusahaan media mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Perusahaan dapat memberikan pendidikan etik untuk meningkatkan pengetahuan dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual dengan lebih berperspektif korban.
  2. Perusahaan media menghindari penggunaan kasus dan korban kekerasan seksual sebagai komoditas dengan praktik clickbait untuk mengejar keuntungan semata.
  3. Dewan Pers harus aktif untuk memantau dan menegur media yang melanggar Kode Etik Jurnalistik saat memberitakan kasus kekerasan seksual. Di samping itu, Dewan Pers perlu segera membuat Pedoman Peliputan Isu Kekerasan Seksual sehingga bisa menjadi panduan bagi jurnalis dalam melakukan peliputan kasus-kasus sensitif seperti ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI