Hari Pertama Ditahan, Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dan Pesan dari HRS, Begini Isinya

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Jum'at, 04 Februari 2022 | 10:43 WIB
Hari Pertama Ditahan, Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dan Pesan dari HRS, Begini Isinya
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARAFOTO/Adam Bariq
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui Edy Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataannya lokasi IKN (ibu kota negara) sebagai ‘tempat jin buang anak’. Akibarnya kasus ini, Edy dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI