Susi Air Tegaskan Pemkab Malinau Langgar Aturan Libatkan Satpol PP Saat Tarik Paksa Pesawat dari Hanggar Bandara

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 04 Februari 2022 | 20:50 WIB
Susi Air Tegaskan Pemkab Malinau Langgar Aturan Libatkan Satpol PP Saat Tarik Paksa Pesawat dari Hanggar Bandara
Pesawat Susi Air dikeluarkan paksa. (twitter.com/susipudjiastuti)

Suara.com - Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz membeberkan pelanggaran aturan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) saat melakukan penarikan paksa terhadap pesawat milik maskapai tersebut di Hanggar Kolonel RA Bessing Malinau.

Salah satunya dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam proses penarikan paksa tersebut.

Donal mengungkapkan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, tugas Satpol PP itu adalah menegakan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus pemilik maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti. [Tangkapan layar]
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus pemilik maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti. [Tangkapan layar]

Menurutnya, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk ikut dalam proses pengusiran paksa sebuah pesawat. Sepengetahuannya, Satpol PP itu bisa bertindak apabila ada hal-hal yang mengganggu ketertiban masyarakat.

"Pesawat Susi Air berada di hanggar bukan melanggar ketertiban, ketentraman masyarakat. Sehingga menjadi keliru sekali ketika itu dilakukan oleh Satpol PP," kata Donal dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (4/2/2022).

Selain itu, Donal juga menyebut pihaknya tengah melakukan kajian akan adanya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara lalu membuat halangan atau kegiatan lain yang bisa membahayakan keselamatan kecuali sudah memperoleh izin dari otoritas bandara.

"Kami mendengar belum ada informasi tertulis dari pihak bandara untuk itu dilakukan," tuturnya.

Kemudian Pasal 344 yakni setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat.

baca juga

Setelah itu, masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.

Donal menyebut adanya sanksi pidana bagi yang melakukan itu. Ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 210 dan Pasal 344 huruf C itu hukuman penjara selama satu tahun.

"Kalau berkaitan dengan Pasal 210 dan denda Rp 100 juta. Sementara kemudian pasal 344 itu ancamannya 1 tahun dan Rp 500 juta berkaitan dengan denda," tuturnya.

Atas dasar itu, pihak Susi Air mempertimbangkan untuk membawa kasus pengusiran pesawat secara paksa yang dilakukan oleh Pemkab Malinau itu ke jalur hukum.

"Kami mempertimbangkan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang tersebut."

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti harus menelan pil pahit di siang bolong. Lantaran mendapat kabar bahwa pesawat milik Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Malinau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Curahan Hati Susi Pudjiastuti Dari Pinggir Laut Soal Pesawatnya yang Diusir di Hanggar Bandara Malinau

Curahan Hati Susi Pudjiastuti Dari Pinggir Laut Soal Pesawatnya yang Diusir di Hanggar Bandara Malinau

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 19:54 WIB

Tegas Tak Mau Berpolitik Soal Pengusiran Pesawat Maskapainya di Malinau, Susi Pudjiastuti: Saya Nikmati Sunset, Berenang

Tegas Tak Mau Berpolitik Soal Pengusiran Pesawat Maskapainya di Malinau, Susi Pudjiastuti: Saya Nikmati Sunset, Berenang

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 19:30 WIB

Anggota DPR Desak Kemenhub Usut Tuntas Kasus Pemindahan Paksa Pesawat Susi Air di Bandara Malinau

Anggota DPR Desak Kemenhub Usut Tuntas Kasus Pemindahan Paksa Pesawat Susi Air di Bandara Malinau

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 16:16 WIB

Terkini

Bau Anyir Putusan MK soal MBG, Diduga Ulur Waktu agar SPPG Balik Modal

Bau Anyir Putusan MK soal MBG, Diduga Ulur Waktu agar SPPG Balik Modal

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:31 WIB

Iran Klaim Tidak Ada Mediator Baru Dalam Perundingan Damai dengan AS, Tetap Pakistan

Iran Klaim Tidak Ada Mediator Baru Dalam Perundingan Damai dengan AS, Tetap Pakistan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Psywar Media Vietnam: Timnas Indonesia yang Suka Main Kasar Bukan Kami

Psywar Media Vietnam: Timnas Indonesia yang Suka Main Kasar Bukan Kami

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Geledah Jakarta Sampai Pemalang, KPK Sita Mobil-Motor Mewah Hingga Emas

Geledah Jakarta Sampai Pemalang, KPK Sita Mobil-Motor Mewah Hingga Emas

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:27 WIB

Peringatan Keras Jusuf Kalla untuk Ekonomi RI : Sentil Kebijakan, Utang hingga Perubahan Iklim

Peringatan Keras Jusuf Kalla untuk Ekonomi RI : Sentil Kebijakan, Utang hingga Perubahan Iklim

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:25 WIB

4 Inspirasi Daily OOTD ala Minnie i-dle, Youthful dan Modis!

4 Inspirasi Daily OOTD ala Minnie i-dle, Youthful dan Modis!

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Kunjungi Sekolah Rakyat Gresik, Gus Ipul Pantau Program Taruna Bhakti Nusantara

Kunjungi Sekolah Rakyat Gresik, Gus Ipul Pantau Program Taruna Bhakti Nusantara

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:21 WIB

GEMPAR di Pasar Ngijon, Strategi Sleman Wujudkan Pasar Nyaman dan Ekonomi Berdaya

GEMPAR di Pasar Ngijon, Strategi Sleman Wujudkan Pasar Nyaman dan Ekonomi Berdaya

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL

Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:19 WIB

Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia

Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:13 WIB

×