Sebelum Tarik Pesawat, Bupati Malinau Tolak Perpanjangan Masa Sewa Susi Air Tanpa Alasan Jelas

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 04 Februari 2022 | 23:13 WIB
Sebelum Tarik Pesawat, Bupati Malinau Tolak Perpanjangan Masa Sewa Susi Air Tanpa Alasan Jelas
Susi Air dikeluarkan paksa (twitter.com/susipudjiastuti)

Suara.com - Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, membeberkan kronologi sebelum pesawat kliennya ditarik dari Hanggar Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara oleh pemerintah kabupaten setempat.

Pengusiran itu bermula dari penolakan dari Bupati Wempi Wellem Mawa terhadap permohonan perpanjangan masa sewa hanggar yang diajukan Susi Air.

Donal menjelaskan awalnya Susi Air mengajukan surat permohonan pengajuan perpanjangan masa sewa pada 15 November 2021 atau tepatnya satu setengah bulan sebelum masa sewanya habis. Surat dijaukan kepada Pemerintah Kabupaten Malinau.

"Dalam hal ini ditujukan kepada pemerintah daerah itu sendiri dan kemudian ditembuskan kepada Dirjen Perhubungan Kabupaten Malinau dan ke Bupati Kabupaten Malinau yang intinya kami ajukan sampai dengan tahun Desember 2022," jelas Donal pada konferensi pers yang digelar secara viral, Jumat (4/2/2022).

Permohonan perpanjangan masa sewa itu ternyata ditolak oleh Bupati Wempi. Akan tetapi, pihak bupati tidak menjelaskan apa alasan di balik penolakan tersebut.

"Jadi tidak dijelaskan apa sebabnya tidak disewa dan seterusnya," ucapnya.

Setelah menolak permohonan perpanjangan masa sewa dari Susi Air, Bupati Wempi lantas mengirimkan surat dengan isi permintaan pengosongan hanggar. Susi Air diminta untuk ke luar paling lambat pada 6 Januari 2022 atau tiga hari pasca surat tersebut dikirimkan.

Bupati Wempi kembali mengirimkan surat permintaan pengosongan pada 14 Januari 2022 bahkan surat ketiga meminta Susi Air untuk pergi pada 13 Januari 2022.

Dalam waktu tersebut, pihak Susi Air masih mengirimkan surat untuk meminta waktu, klarifikasi bahkan keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Malinau.

"Tapi tidak satupun baik surat pernyataan sikap, keberatan dan permintaan waktu itu kemudian dijawab oleh pemerintahan daerah," terangnya.

Dalam surat yang diajukan, Susi Air meminta kepada Pemerintah Kabupaten Malinau untuk memberikan waktu selama tiga bulan terhitung sejak 1 Februari 2022 untuk proses pemindahan barang yang tidak sedikit.

Alih-alih direspon, Pemerintah Kabupaten Malinau dengan memboyong Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) malah melakukan eksekusi dengan menarik paksa pesawat milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tersebut dari hanggar.

Menurut informasi yang diperoleh, tidak ada satupun petugas yang menunjukkan surat perintah kepada pihak bandara maupun Susi Air sebelum melakukan eksekusi.

"Surat ini diberikan oleh petugas itu kepada bandara pada hari yang sama beberapa menit sebelum eksekusi itu dilakukan kalau menggunakan definisi eksekusi disitu," ungkapnya.

"Jadi ini yang dilakukan oleh mereka dan dilakukan oleh Satpol PP bisa teman-teman lihat di foto ada begitu banyak Satpol PP yang ada di lokasi untuk memindahkan pesawat tersebut."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesawat Ditarik Paksa dari Hanggar Oleh Pemkab Manilau, Susi Air Telan Kerugian Rp8,9 Miliar!

Pesawat Ditarik Paksa dari Hanggar Oleh Pemkab Manilau, Susi Air Telan Kerugian Rp8,9 Miliar!

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 22:29 WIB

Susi Air Tegaskan Pemkab Malinau Langgar Aturan Libatkan Satpol PP Saat Tarik Paksa Pesawat dari Hanggar Bandara

Susi Air Tegaskan Pemkab Malinau Langgar Aturan Libatkan Satpol PP Saat Tarik Paksa Pesawat dari Hanggar Bandara

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 20:50 WIB

Curahan Hati Susi Pudjiastuti Dari Pinggir Laut Soal Pesawatnya yang Diusir di Hanggar Bandara Malinau

Curahan Hati Susi Pudjiastuti Dari Pinggir Laut Soal Pesawatnya yang Diusir di Hanggar Bandara Malinau

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 19:54 WIB

Tegas Tak Mau Berpolitik Soal Pengusiran Pesawat Maskapainya di Malinau, Susi Pudjiastuti: Saya Nikmati Sunset, Berenang

Tegas Tak Mau Berpolitik Soal Pengusiran Pesawat Maskapainya di Malinau, Susi Pudjiastuti: Saya Nikmati Sunset, Berenang

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 19:30 WIB

Terkini

Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional

Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:21 WIB

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:24 WIB

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:51 WIB

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:34 WIB

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:29 WIB

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:10 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:45 WIB

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:41 WIB

Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN

Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:10 WIB

Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah

Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:10 WIB