Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Dihentikan Berkat Hak Imunitas, Beda dengan Edy Mulyadi

Sabtu, 05 Februari 2022 | 11:03 WIB
Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Dihentikan Berkat Hak Imunitas, Beda dengan Edy Mulyadi
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di gedung parlemen. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Semua sudah diproses, nanti akan kita sampaikan updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita tunggu dulu ya. Semuanya dalam berproses, karena yang menangani dari Polda Metro Jaya," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (2/2).

Tim hukum Edy Mulyadi sempat mendesak Polri turut mengusut kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan. Dia meminta Polri tidak hanya memproses kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak yang menjerat kliennya.

Ketua tim hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mempertanyakan apa alasan Polri hingga kekinian belum memproses Arteria Dahlan.

"Arteria Dahlan itu tidak diapa-apain sama Mabes Polri. Apa bedanya dengan Edy Mulyadi. Saya mau tanya. Apa bedanya?," kata Kadir di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).

Atas hal itu, Kadir menduga apakah alasan Polri belum memproses hukum Arteria Dahlan karena anggota partai penguasa. Jika begitu, Kadir pun menegaskan merasa keberatan.

"Pak Edy Mulyadi langsung diproses hukum, apa karena Arteria Dahlan Komisi III anggota DPR, PDIP, partai penguasa, apa seperti itu? Kenapa terjadi tebang pilih penegakan hukum di republik ini. Ini kami keberatan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI