Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Dihentikan Berkat Hak Imunitas, Beda dengan Edy Mulyadi

Iwan Supriyatna, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 05 Februari 2022 | 11:03 WIB
Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Dihentikan Berkat Hak Imunitas, Beda dengan Edy Mulyadi
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di gedung parlemen. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Polda Metro Jaya tidak melanjutkan kasus pernyataan 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan. Alasannya, karena Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI dan penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, jika ada masyarakat yang keberatan dengan pernyataan Arteria, sebaiknya hal itu disampaikan ke Makhkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebab, pernyataan itu disampaikan Arteria pada saat rapat di DPR.

"Kasus ujaran Arteria itu disampaikan di acara rapat DPR, dan memang dalam sidang anggota DPR memiliki hak imunitas. Makanya laporan memang lebih tepat ke mahkamah kehormatan dewan," kata Bambang dalam pesan singkat, Sabtu (5/1/2022).

Lain hal jika pernyataan itu dikemukakan Arteria di luar sidang atau rapat resmi DPR. Jika dibandingkan dengan kasus ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi, kata Bambang, sangat jelas berbeda.

"Kecuali bila dilakukan di luar sidang atau rapat resmi DPR. Berbeda dengan Edy Mulyadi," sambungnya.

Bambang menyebut, aturuan memang memberikan hak imunitas pada anggota dewan terkait pernyataaan atau pendapat. Lain hal jika seorang anggota dewan melakukan tindak pidana atau perbuatan hukum lain di luar rapat atau sidang.

"Berbeda sekali bila anggota dewan melakukan pelanggaran hukum yang lain, misalnya melakukan tindakan kriminal, atau melakukan pembohongan publik atau penggandaan plat nopol," papar Bambang.

"Titik poinnya, hak imunitas itu berlaku pada dewan saat melakukan rapat dewan terkait ucapan maupun pernyataan," tutupnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, itu berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidk Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus terhadap sejumlah ahli. Beberapa ahli yang diperiksa di antaranya; ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli ITE.

baca juga

"Kami menyimpulkan berdasarkan pendapat para ahli dan juga pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Di samping itu, Zulpan menyebut Arteria Dahlan juga tidak bisa dipidana akibat pernyataannya karena memiliki hak imunitas sebagaiman diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

"Terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas. Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," katanya.

Usut Kasus Arteria

Polri sebelumnya mengklaim telah memproses kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan. Polri berjanji akan menyampaikan update terkait kasus yang menjerat anggota DPR dari PDI Perjuangan tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan kekinian ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana

Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana

Bogor | Sabtu, 05 Februari 2022 | 10:13 WIB

Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Ini Alasannya

Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Ini Alasannya

News | Sabtu, 05 Februari 2022 | 09:12 WIB

Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Kasus Terkait Bahasa Sunda Tak Bisa Dipidana

Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Kasus Terkait Bahasa Sunda Tak Bisa Dipidana

Riau | Jum'at, 04 Februari 2022 | 21:13 WIB

Terkini

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:30 WIB

×