Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Dihentikan Berkat Hak Imunitas, Beda dengan Edy Mulyadi

Iwan Supriyatna, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 05 Februari 2022 | 11:03 WIB
Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Dihentikan Berkat Hak Imunitas, Beda dengan Edy Mulyadi
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di gedung parlemen. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Polda Metro Jaya tidak melanjutkan kasus pernyataan 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan. Alasannya, karena Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI dan penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, jika ada masyarakat yang keberatan dengan pernyataan Arteria, sebaiknya hal itu disampaikan ke Makhkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebab, pernyataan itu disampaikan Arteria pada saat rapat di DPR.

"Kasus ujaran Arteria itu disampaikan di acara rapat DPR, dan memang dalam sidang anggota DPR memiliki hak imunitas. Makanya laporan memang lebih tepat ke mahkamah kehormatan dewan," kata Bambang dalam pesan singkat, Sabtu (5/1/2022).

Lain hal jika pernyataan itu dikemukakan Arteria di luar sidang atau rapat resmi DPR. Jika dibandingkan dengan kasus ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi, kata Bambang, sangat jelas berbeda.

"Kecuali bila dilakukan di luar sidang atau rapat resmi DPR. Berbeda dengan Edy Mulyadi," sambungnya.

Bambang menyebut, aturuan memang memberikan hak imunitas pada anggota dewan terkait pernyataaan atau pendapat. Lain hal jika seorang anggota dewan melakukan tindak pidana atau perbuatan hukum lain di luar rapat atau sidang.

"Berbeda sekali bila anggota dewan melakukan pelanggaran hukum yang lain, misalnya melakukan tindakan kriminal, atau melakukan pembohongan publik atau penggandaan plat nopol," papar Bambang.

"Titik poinnya, hak imunitas itu berlaku pada dewan saat melakukan rapat dewan terkait ucapan maupun pernyataan," tutupnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, itu berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidk Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus terhadap sejumlah ahli. Beberapa ahli yang diperiksa di antaranya; ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli ITE.

baca juga

"Kami menyimpulkan berdasarkan pendapat para ahli dan juga pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Di samping itu, Zulpan menyebut Arteria Dahlan juga tidak bisa dipidana akibat pernyataannya karena memiliki hak imunitas sebagaiman diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

"Terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas. Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," katanya.

Usut Kasus Arteria

Polri sebelumnya mengklaim telah memproses kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan. Polri berjanji akan menyampaikan update terkait kasus yang menjerat anggota DPR dari PDI Perjuangan tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan kekinian ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana

Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana

Bogor | Sabtu, 05 Februari 2022 | 10:13 WIB

Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Ini Alasannya

Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Ini Alasannya

News | Sabtu, 05 Februari 2022 | 09:12 WIB

Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Kasus Terkait Bahasa Sunda Tak Bisa Dipidana

Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Kasus Terkait Bahasa Sunda Tak Bisa Dipidana

Riau | Jum'at, 04 Februari 2022 | 21:13 WIB

Terkini

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:00 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

×