Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Majelis Adat Sunda: Sepuh-Sepuh Sedang Berpikir Sekarang Jalan Apa

Aprilo Ade Wismoyo

Sabtu, 05 Februari 2022 | 13:23 WIB
Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Majelis Adat Sunda: Sepuh-Sepuh Sedang Berpikir Sekarang Jalan Apa
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan melakukan mediasi dengan Anggiat Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Suara.com - Laporan Majelis Adat Sunda terhadap Arteria Dahlan terkait ‘Kajati Bahasa Sunda‘ tidak bisa dilanjutkan penyidik Polda Metro Jaya.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, hal tersebut terjadi karena dalam laporan Majelis Adat Sunda diketahui tidak memiliki unsur pidana.

Selain itu, Arteria juga memiliki hak imunitas sebagai Anggota DPR sehingga tidak tersentuh pidana.

"Itu mah silakan saja kalau memang Polda Metro memberi pernyataan seperti itu. Yang pasti saya belum mendapatkan pemberitahuan ataupun surat tertulis tentang pernyataan itu," ucap Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Arie Mulia, Sabtu (5/2/2022).

Selanjutnya Arie mengatakan bahwa pihaknya juga dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan tambahan. Namun, ia berhalangan hadir saat itu sehingga diundur ke pekan depan.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di komplek Parlemen. (Suara.com/Bagaskara)
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di komplek Parlemen. (Suara.com/Bagaskara)

Lebih lanjut, menurut Arie selama dia belum menerima surat resmi dari penyidik, dia menganggap laporannya itu masih terus berjalan dan diproses.

"Jadi selama saya belum menerima surat pemberitahuan saya menganggap kasus masih berjalan," ungkapnya.

Kemudian Arie juga menambahkan bila nantinya Majelis Adat Sunda menerima surat resmi dan Arteria tetap tidak bisa dipidana, pihaknya akan membawa lagi hal tersebut ke Majelis Adat untuk nantinya dilakukan musyawarah jalan selanjutnya.

"Nanti akan dibawa ke majelis adat dan akan bermusyawarah lagi dengan dewan keramaan dan karesian," tutur Arie, melansir Terkini.id.

baca juga

"Mau menempuh jalan apa lagi kemana, sekarang nggak bisa menjawab. Karena kan kalau saya sifatnya eksekutif menjalankan perintah dewan keramaan dan karesian. Sepuh-sepuh sedang berpikir sekarang jalan apa," sambungnya.

Atas kasus tersebut, polisi menyarankan agar perkara Arteria Dahlan ini dilaporkan ke MKD. Menurut Arie, laporan ke MKD sudah berjalan dari pihak lain.

"Kalau MKD sudah jelas sudah banyak yang melapor ke MKD. Sekarang tinggal MKD-nya gimana? Saya mah nggak perlu ke MKD. Kan MKD sudah jalan dengan teman-teman yang lain, itu berkoordinasi dengan kami juga," ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait laporan Masyarakat Adat Sunda terhadap Arteria Dahlan.

Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan mengenai bahasa Sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR itu tidak dapat dipidana.

"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Jumat (4/2/2022).

Selanjutnya ditambahkan pula oleh Zulpan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

"Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," tambahnya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Dilanjutkan Polisi, Kasus Arteria Dahlan Bakal Diproses di MKD DPR

Tak Dilanjutkan Polisi, Kasus Arteria Dahlan Bakal Diproses di MKD DPR

News | Sabtu, 05 Februari 2022 | 12:55 WIB

Hak Imunitas Selamatkan Arteria dari Kasus Bahasa Sunda, Pengamat: Negara Sedang Mempertontonkan Ketidakadilan

Hak Imunitas Selamatkan Arteria dari Kasus Bahasa Sunda, Pengamat: Negara Sedang Mempertontonkan Ketidakadilan

News | Sabtu, 05 Februari 2022 | 11:26 WIB

Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Dihentikan Berkat Hak Imunitas, Beda dengan Edy Mulyadi

Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Dihentikan Berkat Hak Imunitas, Beda dengan Edy Mulyadi

News | Sabtu, 05 Februari 2022 | 11:03 WIB

Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana

Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana

Bogor | Sabtu, 05 Februari 2022 | 10:13 WIB

Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Ini Alasannya

Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Ini Alasannya

News | Sabtu, 05 Februari 2022 | 09:12 WIB

Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Kasus Terkait Bahasa Sunda Tak Bisa Dipidana

Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Kasus Terkait Bahasa Sunda Tak Bisa Dipidana

Riau | Jum'at, 04 Februari 2022 | 21:13 WIB

Terkini

Review Sepeda Gunung Polygon Xtrada 5, Cek Kelebihan dan Kekurangannya di Sini

Review Sepeda Gunung Polygon Xtrada 5, Cek Kelebihan dan Kekurangannya di Sini

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:31 WIB

Ole Romeny Cetak Gol, Pelatih PSV Murka dengan Kelakuan Pemain Keturunan Indonesia

Ole Romeny Cetak Gol, Pelatih PSV Murka dengan Kelakuan Pemain Keturunan Indonesia

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:30 WIB

Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera

Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti

Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135

Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:08 WIB

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo

Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:00 WIB

×