Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pengamat: UU MD3 Dibuat untuk Lindungi Anggota DPR yang Bermasalah

Reza Gunadha, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 05 Februari 2022 | 15:45 WIB
Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pengamat: UU MD3 Dibuat untuk Lindungi Anggota DPR yang Bermasalah
ILUSTRASI - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (14/3).

Suara.com - Polda Metro Jaya tidak melanjutkan kasus 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan. Alasannya, karena Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI, dan penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini. 

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, hak imunitas tersebut diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. 

UU MD3 tersebut, menurutnya, kerap dipakai untuk melindungi Anggota DPR lolos dari masalah jerat hukum. 

"UU MD3 itu dibuat memang untuk melindungi kasus-kasus hukum angggota DPR yang bermasalah. Agar mereka sulit tersentuh hukum. Mereka yang buat undang-undang sediri dan mereka juga yang amankan diri sendiri," kata Ujang, Sabtu (5/2/2022). 

Ia mengatakan, adanya hak imunitas untuk anggota DPR dalam UU MD3 telah melukai hati rakyat. Menurutnya, aturan tersebut tak menggambarkan keadilan. 

"UU MD3 tersebut tentu melukai rakyat Indonesia. Karena disitu tak ada persamaan hukum dan tak ada keadilan," tuturnya. 

"Jika rakyat terkena masalah hukum, langsung ditangkap. Sedangkan jika mereka yang bermasalah, untuk diperiksa penegak hukum pun perlu izin presiden," sambungnya. 

Untuk itu, kata dia, UU MD3 perlu direvisi oleh DPR. Langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi juga bisa dipertimbangkan untuk dilakukan. 

"Perlu direvisi. Jika mereka tak mau revisi, maka ada sebagian rakyat yang harus melakukan JR ke MK."

baca juga

Sebelumnya, soal penjelasan hak imunitas Arteria, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, itu berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidk Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus terhadap sejumlah ahli. Beberapa ahli yang diperiksa di antaranya; ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli ITE. 

"Kami menyimpulkan berdasarkan pendapat para ahli dan juga pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022). 

Di samping itu, Zulpan menyebut Arteria Dahlan juga tidak bisa dipidana akibat pernyataannya karena memiliki hak imunitas sebagaiman diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. 

"Terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas. Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Majelis Adat Sunda: Sepuh-Sepuh Sedang Berpikir Sekarang Jalan Apa

Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Majelis Adat Sunda: Sepuh-Sepuh Sedang Berpikir Sekarang Jalan Apa

News | Sabtu, 05 Februari 2022 | 13:23 WIB

Polisi Hentikan Penyelidikan Perkara Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Lemkapi Nilai Sudah Sesuai Prosedur

Polisi Hentikan Penyelidikan Perkara Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Lemkapi Nilai Sudah Sesuai Prosedur

Sumsel | Sabtu, 05 Februari 2022 | 13:21 WIB

Tak Dilanjutkan Polisi, Kasus Arteria Dahlan Bakal Diproses di MKD DPR

Tak Dilanjutkan Polisi, Kasus Arteria Dahlan Bakal Diproses di MKD DPR

News | Sabtu, 05 Februari 2022 | 12:55 WIB

Hak Imunitas Selamatkan Arteria dari Kasus Bahasa Sunda, Pengamat: Negara Sedang Mempertontonkan Ketidakadilan

Hak Imunitas Selamatkan Arteria dari Kasus Bahasa Sunda, Pengamat: Negara Sedang Mempertontonkan Ketidakadilan

News | Sabtu, 05 Februari 2022 | 11:26 WIB

Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Dihentikan Berkat Hak Imunitas, Beda dengan Edy Mulyadi

Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Dihentikan Berkat Hak Imunitas, Beda dengan Edy Mulyadi

News | Sabtu, 05 Februari 2022 | 11:03 WIB

Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana

Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana

Bogor | Sabtu, 05 Februari 2022 | 10:13 WIB

Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Ini Alasannya

Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Ini Alasannya

News | Sabtu, 05 Februari 2022 | 09:12 WIB

Terkini

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah

Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:11 WIB

Suahasil Janji Kasih Bunga KPR Murah ke Warga RI Penghasilan Rendah

Suahasil Janji Kasih Bunga KPR Murah ke Warga RI Penghasilan Rendah

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:09 WIB

Kesehatan Remaja Jadi Perhatian, Pencegahan Penyakit Tidak Menular Didorong Sejak Dini

Kesehatan Remaja Jadi Perhatian, Pencegahan Penyakit Tidak Menular Didorong Sejak Dini

Health | Jum'at, 25 September 2026 | 22:08 WIB

Apa Itu DOGSO? Bikin Pemain Singapura Kartu Merah Usai Langgar Mitchell Baker

Apa Itu DOGSO? Bikin Pemain Singapura Kartu Merah Usai Langgar Mitchell Baker

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:06 WIB

Kelas Menengah RI Terus Merosot Setelah Pandemi, Kesempatan Kerja Makin Sedikit

Kelas Menengah RI Terus Merosot Setelah Pandemi, Kesempatan Kerja Makin Sedikit

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:05 WIB

Belanja Fashion Bisa Dapat Hadiah dan Ketemu Amel Carla, Ada Promo hingga 70% di 9to9

Belanja Fashion Bisa Dapat Hadiah dan Ketemu Amel Carla, Ada Promo hingga 70% di 9to9

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 21:57 WIB

Manchester City Dinyatakan Bersalah atas 114 dari 115 Dakwaan Pelanggaran Finansial, Apa Hukumannya?

Manchester City Dinyatakan Bersalah atas 114 dari 115 Dakwaan Pelanggaran Finansial, Apa Hukumannya?

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 21:51 WIB

Analis Sebut Pendekatan Terukur Dasco Lindungi Stabilitas Sistem Presidensial

Analis Sebut Pendekatan Terukur Dasco Lindungi Stabilitas Sistem Presidensial

News | Jum'at, 25 September 2026 | 21:19 WIB

Drama Rubber Set di GOR Bandung! Mental Juara Bawa UNS Rajai Campus League Badminton 2026

Drama Rubber Set di GOR Bandung! Mental Juara Bawa UNS Rajai Campus League Badminton 2026

Sport | Jum'at, 25 September 2026 | 21:17 WIB

×