Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru: Wajib Punya Asuransi Kesehatan Rp 360 Juta, Tak Boleh via Bandara Soetta

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 07 Februari 2022 | 11:59 WIB
Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru: Wajib Punya Asuransi Kesehatan Rp 360 Juta, Tak Boleh via Bandara Soetta
syarat perjalanan ke luar negeri terbaru [ANTARA FOTO/Fauzan]

Suara.com - Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda harus mengetahui terlebih dahulu syarat perjalanan luar negeri terbaru.

Syarat perjalanan ke luar negeri terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Sebelum memutuskan untuk ke luar negeri, simak terlebih dahulu apa saja syarat perjalanan ke luar negeri terbaru seperti dikutip dari laman resmi hubud.dephub.go.id.

Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru

SE nomor 11 Tahun 2022 tersebut mulai efektif berlaku sejak 3 Februari 2022. Seluruh perjalanan ke luar negeri harus mengacu pada aturan tersebut guna meminimalisir penyebaran virus corona.

Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah. 

Lantas, apa saja syarat perjalanan ke luar negeri terbaru? Seluruh pelaku perjalanan Luar Negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan, yaitu:

  • Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
  • Pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, bawa selama diterapkannya SE itu, baik WNI maupun WNA pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara, yaitu:

  • Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali
  • Bandar Udara Hang Nadim Batam
  • Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang. 

Syarat perjalanan ke luar negeri terbaru lainnya untuk WNA wajib menunjukkan Visa Kunjungan SIngkat atau izin masuk lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu, mereka juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25 ribu dolar AS atau setara Rp 360 jutaan. Jumlah tersebut harus mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. 

Terakhir, mereka juga wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan poembayaran tempat akomodasi dari penyedia layanan akomodasi selama pelaku perjalanan luar negeri tinggal di Indonesia.

Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan secara ketat pada operator dan calon penumpang transportasi udara untuk perjalanan ke negeri. Maskapai yang melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia wajib memastikan bahwa penumpang yang diangkut telah memenuhi ketentuan negara tujuan penerbangan.

Jadi, saat merencanakan terbang ke luar negeri, pastikan kamu dan seluruh rombongan telah memahami aturan dan syarat perjalanan ke luar negeri terbaru dengan seksama. Selalu patuhi aturan yang berlaku, dan jaga kesehatan! 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blak-blakan! Polri Sebut Mafia Karantina Covid-19 Bebas Berkeliaran karena Pengawasan di BandaraLemah

Blak-blakan! Polri Sebut Mafia Karantina Covid-19 Bebas Berkeliaran karena Pengawasan di BandaraLemah

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 13:38 WIB

Pemerintah Jerman dan Swedia Hibahkan 2,9 Juta Vaksin AstraZeneca untuk Indonesia, Sudah Mendarat di Bandara Soetta

Pemerintah Jerman dan Swedia Hibahkan 2,9 Juta Vaksin AstraZeneca untuk Indonesia, Sudah Mendarat di Bandara Soetta

News | Jum'at, 28 Januari 2022 | 19:58 WIB

Citilink Alihkan Penerbangan dari Halim Perdanakusuma ke Bandara Soekarno-Hatta

Citilink Alihkan Penerbangan dari Halim Perdanakusuma ke Bandara Soekarno-Hatta

Riau | Rabu, 26 Januari 2022 | 13:59 WIB

Meski Pandemi Covid-19, 1,4 Juta WNI dan WNA Datang-Pergi Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Meski Pandemi Covid-19, 1,4 Juta WNI dan WNA Datang-Pergi Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Banten | Jum'at, 31 Desember 2021 | 13:43 WIB

Omicron Meningkat, Kapolda Cek Proses Karantina Perjalanan Internasional di Bandara Soetta

Omicron Meningkat, Kapolda Cek Proses Karantina Perjalanan Internasional di Bandara Soetta

News | Selasa, 28 Desember 2021 | 17:06 WIB

Warga Keluhkan Antrean di Bandara Malah Dihukum, LaporCovid-19: Pemerintah Represif!

Warga Keluhkan Antrean di Bandara Malah Dihukum, LaporCovid-19: Pemerintah Represif!

News | Rabu, 22 Desember 2021 | 17:45 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB