Di Sidang, Teroris Sebut Munarman Tokoh Daulah Islamiyah: Beliau Dukung Tegaknya Khilafah di Suriah

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 07 Februari 2022 | 12:24 WIB
Di Sidang, Teroris Sebut Munarman Tokoh Daulah Islamiyah: Beliau Dukung Tegaknya Khilafah di Suriah
Sidang kasus teroris Munarman di PN Jakarta Timur yang digelar tertutup dan dijaga polisi. Di Sidang, Teroris Sebut Munarman Tokoh Daulah Islamiyah: Beliau Dukung Tegaknya Khilafah di Suriah. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman, dianggap sebagai seorang publik figur di kalangan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang mendukung paham Daulah Islamiyah. Demikian hal itu dikemukakan oleh seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinsial RS dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).

RS juga merupakan seorang terdakwa tindak pidana terorisme. Dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi memang harus dirahasiakan, merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mula-mula, JPU mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 12 milik RS yang sempat menyebutkan bahwa Munarman merupakan seorang ansharut daulah. Dalam BAP tersebut, RS menyatakan, pernyataan itu merujuk pada sebuah pertemuan di Medan, Sumatra Utara pada 5 April 2015.

"Dapat saya jelaskan bahwa secara pasti saya tidak mengetahui bahwa Munarman merupakan Ansharut Daulah. Namun secara ucapannya yang disampaikan saat pertemuan di Medan pada hari Minggu tanggal 5 april 2015 bahwa Munarman sangat mendukung Daulah Islamiyah. Ini pendapat saudara dasarnya apa?" tanya Jaksa kepada RS.

RS mengatakan, dirinya menyimpulkan jika Munarman menyebut bahwa kekhilafahan itu adalah bagain dari ajaran Islam. Atas dasar itu, RS beranggapan bahwa kekhilafahan adalah sesuatu yang harus didukung.

"Sehingga itu bagi saya, menunjukkan bahwasannya kekhilafahan itu adalah sesuatu yang harus didukung. Dan juga sebagaimana yang ada kegiatan yang ada di Makassar, beliau kan berkenan hadir. Sehingga saya menyimpulkan beliau simpati dengan tegaknya khilafah di Suriah," jelas RS.

Jaksa kemudian mengkonfirmasi soal BAP nomor 13 yang memempertanyakan apakah kontribusi Munarman kepada perjuangan ISIS di indonesia. Dalam BAP itu, RS menyatakan bahwa Munarman mempunyai kontribusi yang cukup besar pada perkembangan Daulah Islamiyah di Indonesia.

BAP itu juga menyebutkan jika Munarman dinilai sebagai publik figur Ansharut Daulah. Sosok Muanarman dinilai berani menyuarakan kebenaran Ansharut Daulah Islamiyah dalam mendukung tegaknya syariat Islam di Indonesia.

"Bagaimana anda mengetahui, bahwa sebagai Anshor Daulah yang mendukung tegaknya syariat di Indonesia, sebagaimana seruan-seruan dari Amirul Mukminin Syekh Abu Bakar al Baghdadi. Kemudian terbentuknya Anshor Daulah di Medan bermula saat ucapan Munarman dan Ustaz Fauzan al Anshari yang menyakinkan para ikhwan-ikhwan untuk mendeklarasikan dukungan kepada Daulah Islamiyah atau ISIS. Jelaskan?" tanya Jaksa.

Dalam jawabannya, RS menyatakan jika Munarman adalah seorang aktivis nasional. Tentunya, kata RS, melekat sisi ke "publik figuran" Munarman.

Sehingga ketika Munarman berbicara, lanjut RS, tentunya akan menyakinkan orang-orang yang masih meragukan keabsahan berdirinya kekhalifahan di Suriah. Artinya, orang-orang yang tadinya masih ragu masih yakin.

"Itu akhirnya menjadi yakin. Apalagi dinyatakan tidak ada aspek hukum yang melarangnya, sehingga orang-orang yang tadinya khawatir untuk mendukung Daulah Islamiyah mendukung tegaknya khilafah di Suriah itu akhirnya menjadi teguh pendiriannya," ucap RS.

"Dan itu juga yang menjadi motiviasi kepada kita, hal itu tidak terlarang di Indonesia. Seperti itu," pungkas dia.

Foto kolase penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hill, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021). [Ist]
Foto kolase penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hill, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021). [Ist]

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Munarman Dituntut Hukuman Mati, Refly Harun: Aksi Terorisme Mana yang Digerakkan?

Munarman Dituntut Hukuman Mati, Refly Harun: Aksi Terorisme Mana yang Digerakkan?

Sumsel | Kamis, 03 Februari 2022 | 14:12 WIB

Sidang Dugaan Tindak Pidana Terorisme Munarman, Azis Yanuar : JPU Tidak Sesuai KUHP

Sidang Dugaan Tindak Pidana Terorisme Munarman, Azis Yanuar : JPU Tidak Sesuai KUHP

Banten | Kamis, 03 Februari 2022 | 09:42 WIB

Polisi Disebut Tahu Acara yang Diikuti Munarman, Kuasa Hukum: Ini Pertanyaan Bagi Kami

Polisi Disebut Tahu Acara yang Diikuti Munarman, Kuasa Hukum: Ini Pertanyaan Bagi Kami

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 22:35 WIB

Kesal Dicecar Pengacara Munarman, Saksi: Tanya Saja Kepada Rumput yang Bergoyang!

Kesal Dicecar Pengacara Munarman, Saksi: Tanya Saja Kepada Rumput yang Bergoyang!

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 22:10 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB