Berapa Lama Masa Karantina dari Luar Negeri? Catat Baik-baik Aturannya Sesuai Peraturan Terbaru!

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 07 Februari 2022 | 16:22 WIB
Berapa Lama Masa Karantina dari Luar Negeri? Catat Baik-baik Aturannya Sesuai Peraturan Terbaru!
Ilustrasi karantina, masa karantina dari luar negeri (Pexels)

Suara.com - Peraturan terbaru yang berlaku terkait dengan masa karantina perjalanan dari luar negeri resmi diedarkan. Peraturan ini termuat dalam Surat Edaran Nomor SE 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terkait dengan masa karantina dari luar negeri dan semua hal yang berkaitan dengan bahasan tersebut.

Surat ini sendiri akan mencakup beberapa hal, yakni protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri. Tertuang dalam setidaknya 15 halaman, berikut sedikit ulasan terkait masa karantina dari luar negeri merujuk pada aturan terbaru tersebut.

Karantina Penumpang dari Luar Negeri

Yang dapat dipastikan adalah, siapa saja yang datang dari luar negeri akan menjalani masa karantina sebagai protokol kesehatan yang berlaku. Nantinya pada karantina akan dilihat mengenai kartu dan sertifikat vaksin. Dalam hal penumpang belum mendapat vaksin, maka akan divaksin di tempat karantina setelah menunjukkan hasil PCR negatif.

Pelaku perjalanan juga wajib memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina dan pengobatan, dalam hal terpapar Covid-19 untuk berbagai variannya.

Lalu Berapa Lama Masa Karantina dari Luar Negeri?

Pada bagian Isi Edaran, dapat dilihat bahwa masa karantina akan diberlakukan 7 x 24 jam atau 5 x 24 jam, tergantung dosis vaksin yang sudah diterima. 

Untuk Anda yang sudah menerima dua kali dosis vaksin, maka masa karantina yang harus dijalani adalah selama 5 x 24 jam sejak tiba di tanah air. Karantina dilakukan secara terpusat untuk pekerja migran indonesia, pelajar atau mahasiswa yang sudah tamat studinya, pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang lomba atau festival tingkat internasional. Karantina ini akan dibiayai oleh pemerintah.

Sementara itu, untuk Anda yang baru menerima satu kali dosis vaksin, maka masa karantina akan berlangsung selama 7 x 24 jam setibanya Anda di Indonesia. Peraturan yang sama berlaku terkait pembiayaan.

baca juga

Pengecualian pembiayaan akan berlaku untuk WNI di luar kriteria yang tersebut di atas, mengacu pada Surat Edaran terbaru, serta WNA diplomat asing diluar kepala perwakilan asing dan keluarga.

Itu tadi sedikit informasi terkait masa karantina dari luar negeri yang berlaku untuk WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia. Aturan ini berlaku sejak diterbitkan, dan sampai keputusan atau aturan selanjutnya diterbitkan. Semoga artikel ini berguna, dan selamat beraktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Liburan? Cek Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru Februari 2022 Setelah Omicron Merebak

Mau Liburan? Cek Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru Februari 2022 Setelah Omicron Merebak

Bali | Senin, 07 Februari 2022 | 12:27 WIB

Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru: Wajib Punya Asuransi Kesehatan Rp 360 Juta, Tak Boleh via Bandara Soetta

Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru: Wajib Punya Asuransi Kesehatan Rp 360 Juta, Tak Boleh via Bandara Soetta

News | Senin, 07 Februari 2022 | 11:59 WIB

Peserta Karantina Bisa Ajukan Tes PCR Pembanding, Jika Positif Covid-19 Saat Hari Terakhir

Peserta Karantina Bisa Ajukan Tes PCR Pembanding, Jika Positif Covid-19 Saat Hari Terakhir

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 18:42 WIB

Tiga Bulan Terakhir, Ribuan WNI di Luar Negeri Positif Covid-19; Kemlu Sebut Meningkat Pesat Antara Desember-Januari

Tiga Bulan Terakhir, Ribuan WNI di Luar Negeri Positif Covid-19; Kemlu Sebut Meningkat Pesat Antara Desember-Januari

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:34 WIB

Masa Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya 5 Hari

Masa Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya 5 Hari

Riau | Rabu, 02 Februari 2022 | 17:13 WIB

Indonesia Dilanda Gelombang Tiga Covid-19, Pemerintah Resmi Pangkas Masa Karantina Buat PPLN Jadi Lima Hari

Indonesia Dilanda Gelombang Tiga Covid-19, Pemerintah Resmi Pangkas Masa Karantina Buat PPLN Jadi Lima Hari

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 12:59 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×