Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru: Wajib Punya Asuransi Kesehatan Rp 360 Juta, Tak Boleh via Bandara Soetta

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 07 Februari 2022 | 11:59 WIB
Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru: Wajib Punya Asuransi Kesehatan Rp 360 Juta, Tak Boleh via Bandara Soetta
syarat perjalanan ke luar negeri terbaru [ANTARA FOTO/Fauzan]

Suara.com - Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda harus mengetahui terlebih dahulu syarat perjalanan luar negeri terbaru.

Syarat perjalanan ke luar negeri terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Sebelum memutuskan untuk ke luar negeri, simak terlebih dahulu apa saja syarat perjalanan ke luar negeri terbaru seperti dikutip dari laman resmi hubud.dephub.go.id.

Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru

SE nomor 11 Tahun 2022 tersebut mulai efektif berlaku sejak 3 Februari 2022. Seluruh perjalanan ke luar negeri harus mengacu pada aturan tersebut guna meminimalisir penyebaran virus corona.

Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah. 

Lantas, apa saja syarat perjalanan ke luar negeri terbaru? Seluruh pelaku perjalanan Luar Negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan, yaitu:

  • Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
  • Pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, bawa selama diterapkannya SE itu, baik WNI maupun WNA pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara, yaitu:

  • Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali
  • Bandar Udara Hang Nadim Batam
  • Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang. 

Syarat perjalanan ke luar negeri terbaru lainnya untuk WNA wajib menunjukkan Visa Kunjungan SIngkat atau izin masuk lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

baca juga

Selain itu, mereka juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25 ribu dolar AS atau setara Rp 360 jutaan. Jumlah tersebut harus mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. 

Terakhir, mereka juga wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan poembayaran tempat akomodasi dari penyedia layanan akomodasi selama pelaku perjalanan luar negeri tinggal di Indonesia.

Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan secara ketat pada operator dan calon penumpang transportasi udara untuk perjalanan ke negeri. Maskapai yang melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia wajib memastikan bahwa penumpang yang diangkut telah memenuhi ketentuan negara tujuan penerbangan.

Jadi, saat merencanakan terbang ke luar negeri, pastikan kamu dan seluruh rombongan telah memahami aturan dan syarat perjalanan ke luar negeri terbaru dengan seksama. Selalu patuhi aturan yang berlaku, dan jaga kesehatan! 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blak-blakan! Polri Sebut Mafia Karantina Covid-19 Bebas Berkeliaran karena Pengawasan di BandaraLemah

Blak-blakan! Polri Sebut Mafia Karantina Covid-19 Bebas Berkeliaran karena Pengawasan di BandaraLemah

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 13:38 WIB

Pemerintah Jerman dan Swedia Hibahkan 2,9 Juta Vaksin AstraZeneca untuk Indonesia, Sudah Mendarat di Bandara Soetta

Pemerintah Jerman dan Swedia Hibahkan 2,9 Juta Vaksin AstraZeneca untuk Indonesia, Sudah Mendarat di Bandara Soetta

News | Jum'at, 28 Januari 2022 | 19:58 WIB

Citilink Alihkan Penerbangan dari Halim Perdanakusuma ke Bandara Soekarno-Hatta

Citilink Alihkan Penerbangan dari Halim Perdanakusuma ke Bandara Soekarno-Hatta

Riau | Rabu, 26 Januari 2022 | 13:59 WIB

Meski Pandemi Covid-19, 1,4 Juta WNI dan WNA Datang-Pergi Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Meski Pandemi Covid-19, 1,4 Juta WNI dan WNA Datang-Pergi Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Banten | Jum'at, 31 Desember 2021 | 13:43 WIB

Omicron Meningkat, Kapolda Cek Proses Karantina Perjalanan Internasional di Bandara Soetta

Omicron Meningkat, Kapolda Cek Proses Karantina Perjalanan Internasional di Bandara Soetta

News | Selasa, 28 Desember 2021 | 17:06 WIB

Warga Keluhkan Antrean di Bandara Malah Dihukum, LaporCovid-19: Pemerintah Represif!

Warga Keluhkan Antrean di Bandara Malah Dihukum, LaporCovid-19: Pemerintah Represif!

News | Rabu, 22 Desember 2021 | 17:45 WIB

Terkini

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:03 WIB

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 23:06 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:36 WIB

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:22 WIB

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:44 WIB

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:23 WIB

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:18 WIB

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:00 WIB

×