Aturan Lengkap PPKM Level 3: Ada Pembatasan Masuk Mal, Nonton Bioskop hingga Resepsi Pernikahan

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 07 Februari 2022 | 18:26 WIB
Aturan Lengkap PPKM Level 3: Ada Pembatasan Masuk Mal, Nonton Bioskop hingga Resepsi Pernikahan
Ilustrasi PPKM, Aturan Lengkap PPKM Level 3 (Freepik)

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada wilayah Jawa-Bali. Wilayah tersebut mencakup Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali. Lantas, seperti apa aturan lengkap PPKM level 3?

Aturan lengkap PPKM level 3 disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (7/2/2022).

"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Dengan diputuskannya PPKM Level 3 di wilayah tersebut diharapkan menjadi pencegahan meningkatnya kasus Covid-19. Luhut Binsar Pandjaitan juga memerintahkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 varian Omicron yang menyebabkan peningkatan jumlah pasien di faskes. Apa saja aturan lengkap PPKM level 3 terbaru?

Aturan PPKM mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19. Berikut aturan lengkapnya PPKM level 3 yang perlu Ancda ketahui.

Pusat Perbelanjaan

Pada pusat perbelanjaan menetapkan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak 60 persen dari kapastitas pusat perbelanjaan yang sudah melaksanakan vaksin dosis 1 hingga dosis 2 dan untuk usia di bawah 12 tahun telah melaksanakan vaksinasi dosis 1.

Restoran, Café dan Bioskop

Pada tempat umum seperti UMKM, restoran maupun Café ditetapkan aturan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen. Bioskop diperbolehkan untuk buka dengan aturan usia di bawah 12 tahun telah melaksanakan vaksinasi dosis 1 dan orang dewasa hingga dosis 2.

baca juga

Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum Lainnya

Pada tempat ibadah ditetapkan kuota 50 persen dari kapasitas tempat. Sementara itu fasilitas umum dapat digunakan dengan kapasitas 25 persen dan kegiatan seni dan budaya dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilaksanakan secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Resepsi Pernikahan

Kegiatan resepsi pernikahan dilaksanakan secara terbatas yakni 50 persen dari kapasitas maksimum atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat serta tetap menaati aturan protokol kesehatan.

Tempat Kerja

Pelaksanaan kegiatan di kantor dilaksanakan 25 persen untuk Work from Office (WFO) bagi karyawan yang telah divaksin dan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses keluar dan masuk.

Demikian aturan lengkap PPKM Level 3 yang berlaku pada wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM 2022 Sampai Tanggal Berapa? Catat Waktu Berakhirnya Peraturan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Berikut

PPKM 2022 Sampai Tanggal Berapa? Catat Waktu Berakhirnya Peraturan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Berikut

News | Senin, 07 Februari 2022 | 18:18 WIB

Naik ke PPKM Level 3, Begini Nasib PTM di Kota Bandung

Naik ke PPKM Level 3, Begini Nasib PTM di Kota Bandung

Jabar | Senin, 07 Februari 2022 | 18:03 WIB

Jakarta PPKM Level 3, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Berlakukan CFN di 10 Kawasan

Jakarta PPKM Level 3, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Berlakukan CFN di 10 Kawasan

Otomotif | Senin, 07 Februari 2022 | 18:02 WIB

Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!

Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!

News | Senin, 07 Februari 2022 | 18:00 WIB

DIY Masuk Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3, Ini Penjelasan Pemda

DIY Masuk Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3, Ini Penjelasan Pemda

Jogja | Senin, 07 Februari 2022 | 14:44 WIB

Status PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3, Luhut: Bukan Akibat Tingginya Kasus

Status PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3, Luhut: Bukan Akibat Tingginya Kasus

Health | Senin, 07 Februari 2022 | 14:55 WIB

Terkini

Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo

Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:15 WIB

4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik

4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:05 WIB

Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen

Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen

Surakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:03 WIB

Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun

Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:02 WIB

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:00 WIB

Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan

Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:56 WIB

Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%

Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:52 WIB

BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP

BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:51 WIB

Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga

Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:40 WIB

Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:38 WIB

×