Lanjut Maidina, berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2021 mencapai Rp 452 triliun atau 151,6 persen dari target APBN 2021 sebesar Rp 298,2 triliun. Hal ini peluang besar untuk menyediakan skema bantuan korban.
Skema dana bantuan korban tersebut dapat diperoleh dari penerimaan negara bukan pajak, kemudian diolah untuk memberikan layanan dan pemulihan baik korban.
Dana ini bisa didistribusikan kepada LPSK atau pun lembaga-lembaga layanan sampai ke tingkat daerah di UPTD pemerintah daerah.
"Dana ini juga bisa diberikan kepada korban untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan atau kerugian yang ditimbulkan. Termasuk dana ini bisa digunakan untuk membayar kompensasi kepada korban," ungkap Maidina.
Lebih lanjut, ia menjelaskan skema tersebut sudah banyak diperkenalkan di berbagai negara dan mekanisme internasional.
Paling dikenal, kata Maidina, misalnya pengaturan dalam Pasal 79 ayat 2 Statuta Roma disebutkan bahwa International Criminal Court (ICC) dapat memerintahkan uang dan kekayaan lain yang terkumpul lewat denda atau penebusan untuk ditransfer kepada Trust Fund.
Sehingga, trust fund untuk korban merupakan sebuah lembaga yang mencari, mengelola, dan menyalurkan Dana Perwalian untuk Korban.
"Skema Dana Perwalian ini sendiri di Indonesia telah dikenal mengenai skema Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian, namun, pengaturannya tidak spesifik dan belum berkaitan dengan skema pemulihan korban yang diatur dalam berbagai undang-undang," papar Maidina.
Lebih lanjut, Maidina menuturkan pembahasan RUU TPKS harus bertujuan utama untuk memberikan penguatan hak yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Pemahaman Perspektif Gender di RUU TPKS Harus Ubah Perspektif Masyarakat
Hak korban tersebut harus tersedia mulai dari aspek prosedural, hak layanan kesehatan sampai dengan pemulihan pada tingkat yang paling optimal.
"Dengan komprehensifnya hak korban kekerasan seksual hingga aspek pemulihan, maka negara harus menyediakan mekanisme khusus untuk pemenuhan hak korban," katanya.