Dukung Masuknya Dana Bantuan Dalam RUU TPKS, IJCR: Untuk Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 07 Februari 2022 | 23:17 WIB
Dukung Masuknya Dana Bantuan Dalam RUU TPKS, IJCR: Untuk Pemulihan Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual. [Suarajogja.id/Ema Rohimah]

Suara.com - Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mendukung masuknya victim trust fund atau Dana Bantuan Korban dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah dan DPR untuk memperkenalkan mekanisme ini dalam RUU TPKS. Agar kedepan mekanismenya dapat diatur dalam bentuk peraturan yang lebih teknis di bawah undang-undang.

"Negara harus menghadirkan skema revolusioner untuk memberikan pemulihan bagi korban kekerasan seksual," ujar Maidina dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (7/2/2022).

Maidina menuturkan skema dana bantuan korban, merupakan dana yang diterima negara dari penerimaan bukan pajak serta sanksi pidana finansial untuk diolah diberikan demi program pemenuhan hak korban.

Skema tersebut, kata dia, adalah skema khusus yang bukan menyerap APBN. Namun, menuntut peran negara mengelola penerimaan bukan pajaknya untuk korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan seksual.

"Hal ini menjadi penting, karena skema ganti kerugian bagi korban serta pemberian layanan bagi korban harus dikembangkan ke arah yang lebih baik," ucap dia.

Maidina memaparkan berdasarkan laporan LPSK, sepanjang 2020, penilaian restitusi yang dilakukan oleh LPSK berada di angka sekitar Rp 7 miliar. Sedangkan angka yang dikabulkan oleh putusan pengadilan hanya Rp 1,3 miliar.

"Yang lebih memprihatinkan, pencapaian eksekusi restitusi untuk korban malah kurang dari 10 persen dari yang dijatuhkan pengadilan, yaitu hanya di angka sekitar Rp 101 juta," ucap Maidina.

Karena itu, kata dia, efektivitas restitusi menimbulkan beberapa catatan. Salah satunya karena sulitnya merampas aset pelaku untuk pembayaran restitusi sampai dengan keterbatasan harta yang dapat dirampas dari pelaku untuk ganti kerugian korban.

Maidina memaparkan sebagai catatan, mayoritas pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat korban.

Dengan dinamika ini, maka restitusi yang dibebankan kepada pelaku pada beberapa kasus juga akan memberikan beban pada korban secara finansial. Termasuk juga dengan adanya kemungkinan pelaku berasal dari kelompok ekonomi rentan.

"Pembiayaan layanan dan pemulihan korban jelas perlu dikembangkan. Negara harus memikirkan cara untuk menghasilkan pengelolaan dana untuk pemulihan korban secara lebih kreatif dan tidak membebani APBN," lanjut Maidina.

Selain itu, Maidina menuturkan data dari penelitian PPH Unika Atma Jaya 2020 lalu terkait "Analisis Biaya dan Dampak Kekerasan terhadap Perempuan di Enam Kota/Kabupaten Indonesia, yaitu Kabupaten Bener Meriah, Kota Batam, Kota Surakarta, Kabupaten Maros, Kota Ambon, dan Kabupaten Belu", alokasi program penanganan kekerasan terhadap perempuan oleh Pemerintah Daerah di semua lokasi di dalam studi tersebut berada di angka Rp 86.000 sampai dengan Rp 223.000 per korban dalam satu tahun untuk pemberian layanan di sektor hukum, kesehatan, dan sosial.

Kebutuhan biaya tersebut, kata dia, jelas akan memakan alokasi APBN/APBD cukup banyak.

"Angka ini memang membebani pemerintah, namun jika dibandingkan penerimaan negara total, maka seharusnya alokasi penanganan korban dapat ditingkatkan," kata Maidina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menanti Hukuman untuk Guru Pelaku Kekerasan di SMPN 49 Surabaya

Menanti Hukuman untuk Guru Pelaku Kekerasan di SMPN 49 Surabaya

Jatim | Kamis, 03 Februari 2022 | 23:27 WIB

AJI: Jurnalis Tidak Boleh Menyebutkan Identitas Korban Kekerasan Seksual

AJI: Jurnalis Tidak Boleh Menyebutkan Identitas Korban Kekerasan Seksual

Sulsel | Kamis, 03 Februari 2022 | 20:04 WIB

Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Mason Greenwood Dihapus dari Game FIFA 22

Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Mason Greenwood Dihapus dari Game FIFA 22

Tekno | Kamis, 03 Februari 2022 | 19:51 WIB

Terkini

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:24 WIB

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:15 WIB

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:09 WIB

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:02 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:16 WIB

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:11 WIB

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:05 WIB