Dianggap Tak Demokratis, Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Jakarta Dan Lainnya Digugat Ke MK

Selasa, 08 Februari 2022 | 08:57 WIB
Dianggap Tak Demokratis, Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Jakarta Dan Lainnya Digugat Ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hak dasar rakyat Indonesia yakni hak suara diseburnya harus dihargai dan dihormati pemerintah lewat agenda Pemilu.

"Jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik yang mulia dan agung karena merupakan hasil dari sebuah kompetisi berkala yang dilakukan secara sehat dan bermartabat," jelas Sidik.

Terakhir, ia menilai jabatan Kepala Daerah juga diperoleh dari hasil perjuangan keras para kompetitor Pilkada yang memakan waktu bulanan hingga tahunan.

"Namun hal itu dilakukan secara bertanggung jawab untuk meyakinkan rakyat pemilih melalui pendekatan usungan visi dan misi serta program berkualitas jangka pendek menengah dan panjang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI