Ini Daftar Bandara untuk Perjalanan Wisata ke Luar Negeri, Catat Syaratnya Sebelum Bepergian

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 08 Februari 2022 | 10:12 WIB
Ini Daftar Bandara untuk Perjalanan Wisata ke Luar Negeri, Catat Syaratnya Sebelum Bepergian
Ilustrasi naik pesawat daftar bandara untuk perjalanan wisata ke luar negeri (Pixabay)

Suara.com - Secara resmi pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan ke luar negeri dengan menggunakan transportasi udara di tengah pandemi Covid-19. Simak daftar bandara untuk perjalanan wisata ke luar negeri pada artikel berikut. 

Peraturan baru ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 11 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.  Lantas, dimana saja daftar bandara untuk perjalanan wisata ke luar negeri?

Sebelumnya penumpang baik dari Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata bisa melalui Bandara Soekarno Hatta. Dalam SE 11 Tahun 2022 sempat disebutkan bahwa penumpang tidak bisa lagi melalui bandara Soetta, akibat peningkatan level 3 diwilayah tersebut. 

Namun, belum lama dipublikasi aturan tersebut kembali direvisi. Penerbangan dari dan ke luar negeri bisa melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Selain itu pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata dapat melalui 3 bandara Internasional yang telah mendapat izin.

Daftar bandara untuk perjalanan wisata ke luar negeri diantaranya yaitu Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang. 

Pemerintah akan terus memantau semua aktivitas operator dan juga calon penumpang transportasi udara. Begitu juga dengan maskapai yang melayani perjalanan wisata ke luar negeri maupun dalam negeri, wajib memastikan penumpang telah memenuhi peraturan negara yang berlaku.

Beberapa peraturan umum dalam Surat Edaran (SE) 11 tahun 2022  yang harus dipenuhi oleh WNA maupun WNI pelaku perjalanan wisata ke luar negeri antara lain sebagai berikut: 

  1. Wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah
  2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis 1 dan 2 minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
  3. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara atau wilayah asal yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal dua hari sebelum jam keberangkatan.
  4. Dalam hal pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri.
  5. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
  6. Mengisi E-Hac Internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di bandar udara keberangkatan atau Negara Asalnya.
  7. Bagi WNA yang memasuki wilayah Indonesia wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan. 

Sementara itu, WNI dan WNA pelaku perjalanan ke luar negeri dengan tujuan selain wisata dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian ulasan mengenai daftar bandara untuk perjalanan wisata ke luar negeri dan syarat yang harus dipenuhi. Semoga membantu! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Smart Aviation Tegaskan Tidak Berkompetisi Soal Hanggar di Bandara Malinau dengan Susi Air

Smart Aviation Tegaskan Tidak Berkompetisi Soal Hanggar di Bandara Malinau dengan Susi Air

Bisnis | Senin, 07 Februari 2022 | 17:23 WIB

Aturan Direvisi, PPLN Wisata Kini Boleh Melalui Bandara Soetta

Aturan Direvisi, PPLN Wisata Kini Boleh Melalui Bandara Soetta

Bisnis | Senin, 07 Februari 2022 | 16:25 WIB

Tidak Terlibat Dalam MotoGP 2022, Pengusaha Transportasi Unjuk Rasa Depan Bandara Zainuddin Abdul Majid

Tidak Terlibat Dalam MotoGP 2022, Pengusaha Transportasi Unjuk Rasa Depan Bandara Zainuddin Abdul Majid

Bali | Senin, 07 Februari 2022 | 16:25 WIB

Antisipasi Virus Omicron, Gubernur Sumut Minta Tes PCR Acak Penumpang Bandara

Antisipasi Virus Omicron, Gubernur Sumut Minta Tes PCR Acak Penumpang Bandara

Sumut | Senin, 07 Februari 2022 | 16:00 WIB

Kemenhub Ralat Aturan Soal Pelaku Tujuan Wisata Internasional: Tetap Bisa Lewat Bandara Soekarno Hatta

Kemenhub Ralat Aturan Soal Pelaku Tujuan Wisata Internasional: Tetap Bisa Lewat Bandara Soekarno Hatta

Lifestyle | Senin, 07 Februari 2022 | 15:41 WIB

Viral Calon Penumpang Ngamuk Gegara Diminta PCR di Bandara Kualanamu, Ini Penjelasan Angkasa Pura

Viral Calon Penumpang Ngamuk Gegara Diminta PCR di Bandara Kualanamu, Ini Penjelasan Angkasa Pura

Sumut | Senin, 07 Februari 2022 | 13:38 WIB

Terkini

Dua Tahun 'Main Cantik' di Kantor Camat, Pegawai PPPK di Bogor Ketahuan Pakai Sabu Sejak 2024

Dua Tahun 'Main Cantik' di Kantor Camat, Pegawai PPPK di Bogor Ketahuan Pakai Sabu Sejak 2024

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:57 WIB

Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!

Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:38 WIB

Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin

Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:30 WIB

Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan

Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:27 WIB

Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai

Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:20 WIB

Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel

Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:06 WIB

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:54 WIB

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:53 WIB

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:49 WIB

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:42 WIB