Suara.com - Pandemi Covid-19 di Indonesia hingga kini belum juga usai apalagi varian virus omicron sedang melonjak. Untuk mencegah persebaran virus Covid-19, Pemerintah mengeluarkan aturan berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 09 Tahun 2022 yang juga mencantumkan aturan lengkap PPKM level 2.
Selain untuk wilayah PPKM level 2, Imendagri terbaru ini juga mengatur daerah PPKM Level 3 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali. Dalam Inmendagri No 09 Tahun 2022 tersebut, sejumlah protokol kesehatan akan diperketat guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Lantas, seperti apa aturan lengkap PPKM Level 2 di sejumlah wilayah?
Sejumlah aturan lengkap PPKM level 2 sesuai Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Kegiatan makan/minum di tempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Maksimal pengunjung makan di tempat 75% dari kapasitas dan dengan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
4. Restoran/rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko, atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sementara restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%, dan waktu makan maksimal 60 menit.
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas bioskop maksimal 70%, dan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Lalu restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
6. Aturan lengkap PPKM Level 2 untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari yaitu jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
7. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 2 dengan maksimal 75% kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Daftar 10 Mal dan Hotel tidak Patuh Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Lampung | Kamis, 10 Februari 2022 | 12:49 WIB
Pengetatan PPKM Selalu Jelang Ramadan, Ini Kata Kantor Staf Kepresidenan
Lampung | Kamis, 10 Februari 2022 | 10:56 WIB
Jangan Kaget jika Tiba-tiba Diminta untuk Tes Antigen saat Asyik Belanja di Mal atau Ngopi di Kafe
Jabar | Rabu, 09 Februari 2022 | 19:58 WIB
Terkini
Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru
News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:43 WIB
Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026
News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:39 WIB
Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu
News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:30 WIB
Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki
News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:02 WIB
KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu
News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:56 WIB
8 Orang Tewas dalam Tragedi Helikopter Jatuh di Sekadau, KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan
News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:48 WIB
DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'
News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:45 WIB
Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar
News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:42 WIB
Bulog Pastikan Harga Minyakita Stabil dan Stok Berlimpah
News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:37 WIB