Aturan Lengkap PPKM Level 2 Menurut Inmendagri Terbaru untuk Mal, Tempat Ibadah hingga Sekolah yang Wajib Dipahami!

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 10 Februari 2022 | 12:57 WIB
Aturan Lengkap PPKM Level 2 Menurut Inmendagri Terbaru untuk Mal, Tempat Ibadah hingga Sekolah yang Wajib Dipahami!
Aturan Lengkap PPKM Level 2 Menurut Inmendagri Terbaru untuk Mall, Tempat Ibadah hingga Sekolah yang Wajib Dipahami! - Warga beraktivitas ketika jam pulang kerja di Kawasan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

10. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

12. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

13. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Itulah aturan lengkap PPKM Level 2 yang wajib dipahami oleh seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah PPKM Level 2.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI