- Bareskrim Polri menyita 23,146 ton komoditas pangan ilegal asal luar negeri di Pontianak pada Senin, 13 April 2026.
- Barang bukti berupa bawang dan cabai tersebut masuk melalui jalur ilegal dari Thailand, China, serta Belanda via Malaysia.
- Polisi kini memburu jaringan pemasok utama dan terus memantau tiga lokasi penyimpanan tambahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Suara.com - Bareskrim Polri menyita 23,146 ton komoditas pangan ilegal dalam operasi di Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi kini memburu jaringan pemasok utama yang diduga berada di balik distribusi barang tersebut.
"Penindakan dilakukan pada Senin, 13 April 2026, oleh Tim Gakkum Dittipideksus Bareskrim Polri di dua titik berbeda di kawasan Pontianak Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Dua lokasi yang digeledah berada di Jalan Budi Karya. Di titik pertama, petugas menemukan 10,35 ton bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay kuning.
Sementara di lokasi kedua di kawasan Pontianak Square, ditemukan 12,796 ton komoditas serupa ditambah cabai kering.
Seluruh barang tersebut diduga berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.
Bawang merah disebut berasal dari Thailand, bawang putih dan cabai kering dari China, serta bawang bombay dari Belanda, yang masuk melalui Malaysia sebelum diedarkan di Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyebut pemilik toko dan gudang hanya berperan sebagai penerima atau pembeli.
"Sementara itu, jaringan pemasok utama masih dalam pengejaran aparat," jelas Ade Safri.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah memasang garis polisi di lokasi penyimpanan barang bukti. Bareskrim Polri juga tengah menelusuri kemungkinan adanya gudang lain yang menyimpan komoditas serupa.
Setidaknya tiga lokasi tambahan saat ini masih dalam pemantauan. Polisi juga berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak untuk penitipan barang bukti.