Pengertian Rangkap Jabatan dan Aturan Hukum yang Berlaku, Kenapa Gibran Terancam?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 10 Februari 2022 | 18:48 WIB
Pengertian Rangkap Jabatan dan Aturan Hukum yang Berlaku, Kenapa Gibran Terancam?
Pengertian Rangkap Jabatan dan Aturan Hukum yang Berlaku, Kenapa Gibran Terancam? - Gibran Rakabuming. [Instagram @gibran_rakabuming]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya dalam Pasal 54 ayat (7) mengatur mengenai sanksi bagi anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang melakukan rangkap jabatan akan dikenai sanksi berupa pembebasan dari jabatan.

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN 

Dalam Pasal 25 yang menjelaskan bahwa anggota direksi dilarang memangku jabatan rangkap. Selanjutnya dalam Pasal 33 juga melarang anggota komisaris merangkap jabatan.

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Berbeda dengan peraturan-peraturan yang lain, POJK justru memperbolehkan direksi dan komisaris merangkap jabatan dengan syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 24, salah satu syaratnya yaitu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kita tunggu saja dugaan rangkap jabatan yang menyeret nama Gibran. Demikianlah pengertian rangkap jabatan dan aturna hukum yang berlaku di Indonesia. 

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI