Pengadaan Lahan Munjul Dikorupsi, Gagalkan Kampanye Rumah DP 0 Persen Gubernur Anies Baswedan

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Kamis, 10 Februari 2022 | 18:48 WIB
Pengadaan Lahan Munjul Dikorupsi, Gagalkan Kampanye Rumah DP 0 Persen Gubernur Anies Baswedan
Sidang pembacaan dakwan kasus lahan Munjul dengan terdakwa Yoory Corneles yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dicanangkan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubenur saat itu, Sandiaga Uno- yang kini sudah menjadi Menteri Pariwisata- terkait rumah hunian DP 0 persen dianggap gagal.

Gagalnya hunian DP 0 Persen, terkait lahan Munjul, Jakarta Timur lantaran terjadi praktik korupsi. Dalam praktiknya, korupsi pengadaan lahan di Munjul tersebut melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMD) yakni eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Perumda Sarana jaya yang diharapkan dapat berperan dalam upaya mensukseskan program hunian DP 0 Rupiah yang merupakan janji kampanye Gubernur dan Wagub Provinsi DKI periode 2017-2022, ternyata telah gagal menjaga amanah tersebut," kata Jaksa Takdir dalam pembacaan pertimbangan tuntutan terdakwa Yoory di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).

"Oleh karenanya adanya tindakan koruptif dari pengusaha atau mitra BUMD yang berkolusi dengan oknum pejabat BUMD tersebut bukan saja telah merugikan keuangan negara," katanya.

Secara luas, kata Jaksa Takdir, bahwa korupsi lahan Munjul secara luas berdampak kepada tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat akibat pengadaan tanah.

"Yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan akan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ucap Jaksa Takdir.

"Padahal negara atau daerah telah mengeluarkan uang yg cukup besar untuk kegiatan tersebut," tambahnya

Maka itu, KPK sebagai penegak hukum melakukan penindakan tegas terhadap perilaku korupsi dengan cara mengadili dan menjatuhkan hukuman yang setimpal dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selebihnya, kata Jaksa Takdir, sangat penting diterapkan upaya perampasan terhadap harta kekayaan pelaku dalam upaya pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

baca juga

"Diharapkan menjadi upaya pencegahan dan shock therapy kepada peungusaha atau rekanan dan pejabat daerah agar tidak perlikau koruptif dan mematuhi aturan hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya

Untuk terdakwa Yoory dalam tuntutan Jaksa KPK dituntut enam tahun delapan bulan penjara.

Selain pidana badan, terdakwa Yoory Corneles juga diminta membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Lahan Munjul tersebut rencana diperuntukan Pemprov DKI untuk Rumah DP 0 persen.

Hal memberatkan terdakwa Yoory Corneles tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan bersih dari korupsi,kolusi, dan nepotisme (KKN). Yoory juga turut serta merugikan keuangan negara dan daerah.

"Terdakwa adalah sebagai Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI sehingga perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta," ucap Jaksa Takdir.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa Yoory belum pernah dihukum dan mengakui segala perbuatannya.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana," kata Jaksa Takdir.

Dakwaan JPU KPK

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Yoory didakwa korupsi bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan Jaksa, Yoory melakukan korupsi lahan Munjul untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Korupsi Lahan Rumah DP 0 Persen, Eks Direktur Perumda Jaya Yoory Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Sidang Korupsi Lahan Rumah DP 0 Persen, Eks Direktur Perumda Jaya Yoory Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

News | Kamis, 10 Februari 2022 | 16:19 WIB

Nama Wakil Ketua DPRD Taufik Disebut dalam Fakta Persidangan Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK: Akan Dianalisis Jaksa

Nama Wakil Ketua DPRD Taufik Disebut dalam Fakta Persidangan Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK: Akan Dianalisis Jaksa

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 15:34 WIB

Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi Lahan Munjul, Taufik Gerindra Membantah

Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi Lahan Munjul, Taufik Gerindra Membantah

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 20:44 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×