Babak Baru Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Bakal Diadili di PN Jakpus Selasa Depan

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 11 Februari 2022 | 17:19 WIB
Babak Baru Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Bakal Diadili di PN Jakpus Selasa Depan
Bekas politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat menjalani pemeriksaan di Bareksrim Polri terkait kasus ujaran kebencian bernuansa SARA. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Suara.com - Kasus ujaran kebencian yang menjerat pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka bakal memasuki babak baru setelah berkas perkara cuitan 'Allahmu Lemah' ditingkatkan dari penyidikan ke tahap penuntutan. Ferdinand akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/2) pekan depan.

"Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/2/2022). 

Dilimpahkan ke JPU

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022 dalam rangka administrasi pendaftaran sidang.

Kemudian hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) akan menetapkan jadwal sidang perkara ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara dan penyerahan tersangka bersama barang bukti tahap II dalam kasus Ferdinand Hutahaean ini dari penyidik Bareskrim Polri pada Senin (24/1).

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Senin (24/1).

Adapun tersangka Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum dengan cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah".

Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA atas cuitannya itu.

baca juga

Kemudian, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Subsider, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdinand Hutahaean Terjerat Ucapan Sendiri, Polisi Sudah Serahkan Dia ke Kejaksaan

Ferdinand Hutahaean Terjerat Ucapan Sendiri, Polisi Sudah Serahkan Dia ke Kejaksaan

News | Senin, 24 Januari 2022 | 17:46 WIB

Polri Serahkan Ferdinand Hutahaean ke Kejari Jakpus, Kasus Allahmu Lemah Segera Disidangkan

Polri Serahkan Ferdinand Hutahaean ke Kejari Jakpus, Kasus Allahmu Lemah Segera Disidangkan

News | Senin, 24 Januari 2022 | 17:27 WIB

Polisi Didesak Tangkap Edy Mulyadi, Ucapannya Dinilai Lebih Bahaya dari Ferdinand dan Habib Bahar

Polisi Didesak Tangkap Edy Mulyadi, Ucapannya Dinilai Lebih Bahaya dari Ferdinand dan Habib Bahar

News | Senin, 24 Januari 2022 | 12:55 WIB

Menusuk! Tanya Keberadaan Ferdinand Hutahaean, Nicho Silalahi: Tidak Ada Foto Pakai Rompi Tahanan

Menusuk! Tanya Keberadaan Ferdinand Hutahaean, Nicho Silalahi: Tidak Ada Foto Pakai Rompi Tahanan

Bogor | Selasa, 18 Januari 2022 | 13:22 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×