Babak Baru Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Bakal Diadili di PN Jakpus Selasa Depan

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 11 Februari 2022 | 17:19 WIB
Babak Baru Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Bakal Diadili di PN Jakpus Selasa Depan
Bekas politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat menjalani pemeriksaan di Bareksrim Polri terkait kasus ujaran kebencian bernuansa SARA. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Suara.com - Kasus ujaran kebencian yang menjerat pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka bakal memasuki babak baru setelah berkas perkara cuitan 'Allahmu Lemah' ditingkatkan dari penyidikan ke tahap penuntutan. Ferdinand akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/2) pekan depan.

"Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/2/2022). 

Dilimpahkan ke JPU

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022 dalam rangka administrasi pendaftaran sidang.

Kemudian hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) akan menetapkan jadwal sidang perkara ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara dan penyerahan tersangka bersama barang bukti tahap II dalam kasus Ferdinand Hutahaean ini dari penyidik Bareskrim Polri pada Senin (24/1).

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Senin (24/1).

Adapun tersangka Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum dengan cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah".

Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA atas cuitannya itu.

Kemudian, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Subsider, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdinand Hutahaean Terjerat Ucapan Sendiri, Polisi Sudah Serahkan Dia ke Kejaksaan

Ferdinand Hutahaean Terjerat Ucapan Sendiri, Polisi Sudah Serahkan Dia ke Kejaksaan

News | Senin, 24 Januari 2022 | 17:46 WIB

Polri Serahkan Ferdinand Hutahaean ke Kejari Jakpus, Kasus Allahmu Lemah Segera Disidangkan

Polri Serahkan Ferdinand Hutahaean ke Kejari Jakpus, Kasus Allahmu Lemah Segera Disidangkan

News | Senin, 24 Januari 2022 | 17:27 WIB

Polisi Didesak Tangkap Edy Mulyadi, Ucapannya Dinilai Lebih Bahaya dari Ferdinand dan Habib Bahar

Polisi Didesak Tangkap Edy Mulyadi, Ucapannya Dinilai Lebih Bahaya dari Ferdinand dan Habib Bahar

News | Senin, 24 Januari 2022 | 12:55 WIB

Menusuk! Tanya Keberadaan Ferdinand Hutahaean, Nicho Silalahi: Tidak Ada Foto Pakai Rompi Tahanan

Menusuk! Tanya Keberadaan Ferdinand Hutahaean, Nicho Silalahi: Tidak Ada Foto Pakai Rompi Tahanan

Bogor | Selasa, 18 Januari 2022 | 13:22 WIB

Terkini

Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!

Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:56 WIB

Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan

Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:39 WIB

25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya

25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:38 WIB

Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi

Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:32 WIB

KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur

KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:25 WIB

Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas

Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:25 WIB

Kapal Mewah Rp8 T Milik Taipan Rusia Tembus Blokade Hormuz, AS Gak Berani Nyerang

Kapal Mewah Rp8 T Milik Taipan Rusia Tembus Blokade Hormuz, AS Gak Berani Nyerang

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:24 WIB

Berteman dengan George W Bush, Megawati Cerita saat Menolak Serangan AS Terhadap Irak

Berteman dengan George W Bush, Megawati Cerita saat Menolak Serangan AS Terhadap Irak

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:00 WIB

Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Dugaan Pemberian Obat Penenang dan Kekerasan Seksual!

Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Dugaan Pemberian Obat Penenang dan Kekerasan Seksual!

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:00 WIB

Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

News | Selasa, 28 April 2026 | 06:10 WIB