Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Mudah, Cek Syarat dan Langkahnya

Rifan Aditya

Sabtu, 12 Februari 2022 | 20:08 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Mudah, Cek Syarat dan Langkahnya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Mudah, Cek Syarat dan Langkahnya - BPJS Ketenagakerjaan. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan).

Suara.com - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via online untuk JHT bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sebagai peserta, masyarakat dapat mengajukan klaim saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara online menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Lalu bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT secara online ini?

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO dapat dilakukan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT hingga Rp 10 juta. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan saat itu juga atau hari berikutnya.

Dengan pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini, maka setiap peserta tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre. Pasalnya, saldo JHT akan dibayarkan tanpa harus datang ke kantor cabang.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini adalah dokumen persyaratan jika ingin melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP dikutip dari laman resminya, yaitu: 

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Persyaratan tersebut merupakan dokumen wajib pada saat ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk peserta dengan kondisi tertentu wajib melampirkan dokumen tambahan lain, di antaranya adalah: 

  • Peserta yang mengalami cacat total tetap: surat keterangan cacat total tetap dari dokter.
  • Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewarganegaraan.
  • Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.

Persyaratan tersebut berlaku untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline. 

baca juga
INFOGRAFIS:  Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website
INFOGRAFIS: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  1. Melalui aplikasi JMO, silahkan klik menu Jaminan Hari Tua.
  2. Klik Klaim JHT, dan pilih alasan pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Maka halaman akan memunculkan data kepesertaan dan jika sudah sesuai, klik Selanjutnya.
  4. Peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah.
  5. Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik Selanjutnya.
  6. Lakukan konfirmasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara klik Konfirmasi.

Sangat mudah dan praktis, bukan? Seperti itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT secara online. Selamat mencoba.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan JHT Cair dan Apa Saja Syarat Pencairannya?Berikut Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan

Kapan JHT Cair dan Apa Saja Syarat Pencairannya?Berikut Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 12 Februari 2022 | 17:44 WIB

Aturan Baru, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun

Aturan Baru, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun

Foto | Sabtu, 12 Februari 2022 | 17:00 WIB

Rugikan Kaum Pekerja, KSPI Minta Aturan Baru JHT Segera Dicabut

Rugikan Kaum Pekerja, KSPI Minta Aturan Baru JHT Segera Dicabut

Jabar | Sabtu, 12 Februari 2022 | 16:50 WIB

Terkini

7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan

7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:07 WIB

Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh

Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya

Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru

Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru

Riau | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:59 WIB

Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini

Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026

Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya

Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:50 WIB

11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!

11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:46 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:34 WIB

Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM

Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:29 WIB

×