Suara.com - Bagi yang memiliki kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak. Jika telat bayar, maka akan kena denda. Lantas, bagaimana caranya mengetahui besaran denda telat bayar pajak motor? Untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasannya.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini merupakan pembayaran kendaraan motor yang telah diresmikan oleh pemerintah dan Undang-undang. Oleh karena itu, setiap pemilik motor wajib bayar pajak motor maupun kendaraan lainnya yang tercantum dalam Undang-undang.
Untuk selengkapnya, simak berikut ini cara mengetahui denda telat bayar pajak motor yang penting diketahui para pemilik kendaraan motor.
Cara Mengetahui Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor
Cara untuk tahu besaran pajak motor maupun denda jika telar bayar bisa dilakukan secara online. Selain itu, caranya juga sangat mudah. Anda cukup masukkan nopol (nomor polisi) kendaraan milik Anda lengkap dengam NIK yang tertulis di STNK Anda.
Nantinya, besaran pajak motor yang perlu Anda bayar terpampang di layar komputer, laptop atau ponsel. Begitu juga jika Anda telat bayar pajak, besaran dendanya juga akan terlihat di layar. Untuk melihat besaran pajak atau dendanya, bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti berikut ini.
1. Melalui Website
Anda bisa bayar denda pajak secara online lewat website Samsat daerah masing-masing. Umumuny, website Samsat setiap daerah berbeda. Jadi, pastikan Anda membuka website sesuai dengan daerah yang tercantum pada STNK Anda.
2. Melalui Aplikasi
Anda bisa juga bayar pajak maupun denda telat bayar pajak secara online lewat aplikasi resmi e-samsat. Berikut ini caranya:
1. Unduh aplikasi e-samsat di playstore
2. Siapkan plat nomor motor yang ingin Anda cek besaran pajak atau dendanya
3. Pilih daerah kendaraan berada
4. Masukan nomor plat kendaraan
5. Lalu, akan muncul informasi ( tanggal jatuh tempo, nominal pajak atau nominal denda telat bayar pajak)
Ikuti Saluran Resmi Kami
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Denda Pajak Motor: Begini Cara Menghitungnya, Lengkap dengan Rumus dan Contoh
Otomotif | Jum'at, 14 Januari 2022 | 16:30 WIB
Begini Cara Perpanjang Pajak Motor Online: Lengkap, Mudah dan Praktis
Otomotif | Rabu, 05 Januari 2022 | 19:55 WIB
6 Langkah Mudah untuk Bayar Pajak Motor di Indomaret, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Otomotif | Minggu, 26 Desember 2021 | 16:30 WIB
Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan, Lengkap dengan Prosedurnya, Wajib Disimak
Otomotif | Selasa, 21 Desember 2021 | 19:00 WIB
Begini Cara Cek Pajak Motor: Bisa dari STNK, Bisa Juga Secara Online
Jabar | Senin, 20 Desember 2021 | 18:06 WIB
Cek Sebelum Pergi ke Samsat, Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK
Jabar | Sabtu, 18 Desember 2021 | 12:01 WIB
Terkini
Kompolnas Dalami Kematian Eks Istri Polisi dengan Luka Tembak di Medan, Apa Hasilnya?
Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 16:32 WIB
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Sediakan Layanan Premium Medical Check Up
Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 16:30 WIB
TECNO Megapad SE 2 Resmi di Indonesia: Layar 9,7 Inci, AI Tutor, dan Harga Rp3 Jutaan
Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 16:30 WIB
IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil
News | Rabu, 23 September 2026 | 16:29 WIB
Banjir Bandang Solok, Tito Pastikan Jalan Solok-Padang Kembali Normal
News | Rabu, 23 September 2026 | 16:29 WIB
Jakarta Bukan Cuma Sudirman-Thamrin, DPRD DKI Soroti Krisis Air Bersih Warga Kepulauan Seribu
News | Rabu, 23 September 2026 | 16:28 WIB
35 Koleksi Multikreasi Lintas Generasi, Wastra Indonesia Tampil dari Kidswear hingga Glamour
Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 16:28 WIB
Kemenkeu Tegaskan Kabar Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Adalah Hoaks
News | Rabu, 23 September 2026 | 16:27 WIB
6 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama dari Pagi sampai Malam, Wanginya Nempel Terus
Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 16:27 WIB