Dituduh Menistakan Agama, Pria Gangguan Mental Tewas Dirajam Karena Bakar Kitab Suci, 80 Orang Ditangkap Polisi

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 14 Februari 2022 | 12:50 WIB
Dituduh Menistakan Agama, Pria Gangguan Mental Tewas Dirajam Karena Bakar Kitab Suci, 80 Orang Ditangkap Polisi
Warga Pakistan membawa jasad Ahmed, pria gangguan jiwa yang dituduh menistakan agama karena membakar Alquran. (Foto: AFP)

Suara.com -  Konten berita ini mengandung unsur kekerasan. Sebaiknya tak dilanjutkan membaca jika emosi Anda sedang tidak stabil.

Wilayah di Pakistan timur digegerkan dengan tewasnya seorang dengan gangguan mental usai dituduh membakar kitab suci Alquran. Polisi setempat pada Minggu (13/2/2022) mengatakan mereka telah menangkap puluhan orang yang diduga terkait dengan peristiwa itu.

Menyadur laman VOA, penangkapan itu dilakukan sehari setelah insiden yang terjadi di distrik Khanewal, provinsi Punjab. Polisi mengatakan sekitar 300 orang menyerang laki-laki itu dengan batu-bata dan besi, sebelum menggantung tubuhnya di pohon.

Polisi mengidentifikasi korban sebagai Mushtaq Ahmed, 41 tahun. Ahmed dilaporkan mengaku tidak bersalah ketika sedang diserang.

Anggota keluarga dan kerabat membawa jenazah Mushtaq Ahmed, 41 tahun, yang tewas dirajam oleh warga yang marah di Desa Tulamba, Distrik Khanewal, provinsi Punjab, Pakistan timur, Minggu, 13 Februari 2022.

Media lokal mengutip beberapa saksi mata mengatakan bahwa polisi telah mendatangi desa itu dan sempat mengamankan Ahmed atas dakwaan penistaan agama, sebelum massa merebutnya dan kemudian membunuhnya.

Perdana Menteri Imran Khan berjanji untuk mengadili mereka yang bertanggungjawab atas kematian Ahmed.

“Kami tidak menolerir siapapun yang main hakim sendiri dan aksi pembunuhan itu akan dikenai hukuman seberat-beratnya," cuit Khan. PM itu mengatakan ia telah meminta laporan dari otorita provinsi mengenai langkah yang diambil terhadap "para pelaku pembunuhan itu dan terhadap polisi yang gagal menjalankan tugasnya."

Penjaga masjid setempat memberi tahu beberapa warga desa dan polisi bahwa ia melihat laki-laki itu menodai Quran di dalam masjid itu, menurut pernyataan polisi.

Polisi mengatakan mereka telah menangkap lebih dari 80 orang di bawah Undang-undang Anti-terorisme. Mereka juga melakukan penggerebekan berdasarkan pemeriksaan video insiden yang tersebar di media sosial untuk mengidentifikasi dan menangkap tersangka lain. (Sumber: VOA Indonesia)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak-anak Muda Sayap Kanan di India Membuat Pesan Negatif di Media Sosial

Anak-anak Muda Sayap Kanan di India Membuat Pesan Negatif di Media Sosial

News | Minggu, 13 Februari 2022 | 10:12 WIB

Kelanjutan Cuitan Mitra Hyundai Tentang Kashmir, India Panggil Duta Besar Korea Selatan

Kelanjutan Cuitan Mitra Hyundai Tentang Kashmir, India Panggil Duta Besar Korea Selatan

Otomotif | Sabtu, 12 Februari 2022 | 19:43 WIB

Gegara Cuitan Mitra Hyundai Soal Kashmir, India Panggil Dubes Korea Selatan

Gegara Cuitan Mitra Hyundai Soal Kashmir, India Panggil Dubes Korea Selatan

Jogja | Selasa, 08 Februari 2022 | 20:19 WIB

Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Pulangkan Warga Negara Pakistan Gegara Langgar Batas Izin Tinggal

Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Pulangkan Warga Negara Pakistan Gegara Langgar Batas Izin Tinggal

Jatim | Kamis, 03 Februari 2022 | 08:52 WIB

Imigrasi Tanjung Perak Mendeportasi WNA Pakistan

Imigrasi Tanjung Perak Mendeportasi WNA Pakistan

Jatim | Rabu, 02 Februari 2022 | 23:21 WIB

Lebihi Masa Izin Tinggal, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi Warga Negara Pakistan

Lebihi Masa Izin Tinggal, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi Warga Negara Pakistan

Jogja | Rabu, 02 Februari 2022 | 20:11 WIB

Baliho Gambar Wajah HRS Tersebar di Madura, Novel Bamukmin: Membela Negara, Agama, dan Rakyat dari Penistaan Agama

Baliho Gambar Wajah HRS Tersebar di Madura, Novel Bamukmin: Membela Negara, Agama, dan Rakyat dari Penistaan Agama

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 11:15 WIB

Terkini

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33 WIB

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:30 WIB

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19 WIB

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB